Surabaya NAWACITAPOST - Wakil ketua DPRD Surabaya, Reni Astuti mendorong Pemerintah Kota segera melakukan pemutakhiran kelayakan alat permainan di seluruh wahana rekreasi yang ada di Surabaya.
Pernyataan tegas disampaikan politisi PKS ini saat kunjungannya di RSUD Dr. Soewandhi, pasca terjadinya insiden ambrolnya perosotan di lokasi Waterpark Kenjeran Surabaya ambrol, Sabtu 7 Mei 2022, yang menyebabkan 16 korban terjatuh dan sebagian besar adalah anak-anak.
Di saat yang berbeda, sebagai lembaga pengawas, Reni Astuti juga meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya untuk menciptakan dan membangun kepercayaan publik bahwa Berwisata di Surabaya itu aman, sekaligus mendorong Pemkot melakukan langkah sesegera atas peristiwa ini.
"Adapun hal ini perlu segera dilakukan untuk mengantisipasi agar kejadian yang terjadi, yang menyedihkan itu, tidak terulang ya, di tempat wisata yang lain yang ada di Surabaya," ucapnya.
Pimpinan DPRD Surabaya ini juga menyinggung soal kewajiban Pemkot merujuk pada Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2012 tentang Kepariwisataan.
"Jika kita melihat perda 23/2012 tentang kepariwisataan, di sana diatur, di pasal 21, pemerintah daerah memiliki kewajiban menyediakan dan memberikan informasi kepariwisataan, perlindungan hukum, keamanan dan kenyamanan serta keselamatan wisatawan," terangnya.
" Oleh karenanya, Pemerintah Kota dalam hal ini mempunyai tanggung jawab untuk melakukan fungsi pembinaan dan fungsi pengawasan, " Tambahnya.
Sebagai bentuk fungsi pembinaan dan fungsi pengawasan maka Pemkot harus memastikan bahwa seluruh area bermain yang ada di Kota Surabaya dalam kondisi layak pakai dan aman, lanjut Reni Astuti.
Mengingat sebagian besar pengunjung adalah anak-anak, maka dengan menjalankan fungsi tersebut untuk menghindarkan trauma pada anak.
"Ini juga sebagai upaya memperkuat Surabaya sebagai kota ramah anak, kota layak anak," tuturnya.
Reni juga menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2012, Pasal 20 ayat (1) menyatakan bahwa setiap tempat sudah mengantongi tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) dan diatur bahwa jika terjadi perubahan kondisi perlu dilakukan pemutakhiran tanda daftar usaha pariwisata.
"Nah di dalam mendapatkan tanda daftar usaha pariwisata ini, salah satu syaratnya adalah adanya kelayakan sarana prasarana wisata tersebut, sehingga kemudian keluarlah tanda daftar usaha pariwisata itu, ungkapnya
Menurut Reni, kejadian ini harus menjadi evaluasi bersama sebab selama 2 tahun terkahir akibat pandemi, beberapa tempat wisata tidak terpakai dan tidak beroperasi secara optimal.
Karenanya, pimpinan dewan ini meminta agar harus dipastikan kelayakan lantaran pemutakhiran kelayakan sarana prasarana termasuk alat permainan menjadi hal yang urgent untuk saat ini.
"Oleh karena itu, dinas terkait, dalam hal ini Dinas Kebudayaan, Pemuda, Olahraga dan Pariwisata perlu segera mengumpulkan para pengelola dan segera meminta agar tempat rekreasi dilakukan pemutakhiran uji kelayakan dengan menggunakan pijakan regulasi terkini yang diatur di dalam Peraturan Pemerintah terbaru, selanjutnya produk hukum daerah agar segera disesuaikan" tutupnya.