Jumat, 5 Juni 2026

DPRD Surabaya: Penyelesaian Konflik PSU Darmo Hill Butuh Kesepakatan Warga

Photo Author
Nawi., Nawacita Post
- Selasa, 21 Mei 2024 | 21:28 WIB
Komisi A DPRD Surabaya Fasilitasi Dialog Warga dan Developer Darmo Hill (Nawi)
Komisi A DPRD Surabaya Fasilitasi Dialog Warga dan Developer Darmo Hill (Nawi)

NAWACITAPOST.COM - Polemik warga perumahan Darmo Hill dengan pihak Developer/pengembang masuk tahapan hearing di DPRD Surabaya, Selasa (21/5/2024).

Dalam hal ini, selain mengundang warga beserta developer perumahan Darmo Hill PT. Dharma Bhakti Adijaya, Komisi A juga ingin tahu upaya yang sudah dilakukan jajaran Pemkot Surabaya dari pihak Kelurahan hingga Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Surabaya.

Nampak Direktur Utama (Dirut) PT. Dharma Bhakti Adijaya, Prasetyo Kartika didampingi Legalnya, Deddy Prasetyo. Tak ketinggalan, puluhan warga dan RT setempat membawa serta kuasa hukumnya, Tito.

Baca Juga: Wawali Surabaya: Teknologi Adalah Kunci Menuju Indonesia Emas

Beberapa solusi dicetuskan Arif Fathoni ketua bersama dengan beberapa anggota Komisi A untuk menengahi persoalan prasarana, sarana dan utilitas (PSU) yang sering terjadi terutama di kawasan-kawasan perumahan elit di Surabaya tersebut.

Ia menegaskan agar pihak kelurahan segera turun untuk memfasilitasi pembentukan lembaga pengelola PSU di Perum. Darmo Hill RT04 RW05, Kelurahan/ kecamatan Dukuh Pakis.

Ditemui usai agenda hearing, Arif Fathoni menjelaskan, sesuai dengan Peraturan PUPR no.10 tahun 2010, ketika PSU sudah diserahterimakan ke Pemerintah kota, maka pengelolaanannya harus diserahkan kepada pihak pengelola yang telah disetujui penghuni.

Baca Juga: Surabaya Gelar Kejurda Tarung Bebas untuk Sambut HJKS ke-731

"Hari ini, pengembang sudah menunjuk lembaga pengelola lain, tapi ada warga yang mau membayar IPL (Iuran Pengelolaan Lingkungan, red) dan ada yang tidak. Artinya ini terjadi distrust," Sebut Toni sapaan ketua Komisi A ini.

Maka, kata Toni, untuk meminimalisir potensi kecurigaan, ketidak percayaan satu sama lain, Komisi A menyarankan harus dilakukan musyawarah.

Untuk menunjukkan otentifikasi persetujuan penghuni, maka harus dibuatkan pernyataan dari masing-masing pemilik rumah.

Baca Juga: Inovasi Pelayanan Publik: Wali Kota Eri Cahyadi Resmikan Sentra di Pakal

"Itu menurut kami bisa menjadi solusi untuk mengakhiri ketegangan, ketidakpercayaan dan tindakan-tindakan yang berpotensi menciptakan disharmonisasi di kota Surabaya," ucap Fathoni.

Untuk itu, lanjut Toni, komisi A memberi waktu 2 minggu kepada pihak kelurahan untuk membentuk, merumuskan, dan memusyawarahkan hal ini.

Halaman:

Editor: Nawi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini