Jumat, 5 Juni 2026

67 Kades Karawang Habis Jabatan Dilaksanakan Pilkades Tunggu UU Berlaku Surut atau Tidak , Ini Penjelasan Plt Kadis DPMD

Photo Author
Nurjayakbe, Nawacita Post
- Senin, 8 April 2024 | 21:10 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

 

Karawang, NAWACITAPOST.COM - Akhir tahun 2024 bulan desember 67 kepala desa masa jabatannya berakhir ditambah dengan 8 desa sudah diganti dengan Kades pejabat sementara (Pjs), menunggu isi penetapan undang - undang terkait pelaksanaan Pilkades serentak setelah Pilkada di Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat, Senin (8/4/2024).

Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Karawang, Wiwiek Krisnawati mengatakan belum bisa menerangkan secara detail. Terkait rencana Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak dan isi penetapan dari revisi UU Desa nomor 6 Tahun 2014 tentang masa jabatan 6 tahun menjadi 8 tahun yang telah disahkan DPR RI beberapa waktu lalu.

Keputusan dari kesepakatan tersebut berlaku surut atau berlaku ke depan. Ia mengarahkan terkait penjelasan terkait hal itu" ungkap Wiwiek Krisnawati ketika dikonfirmasi belum lama ini, Senen (8/4/2024).

Sementara itu, Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Andri Irawan, membenarkan adanya informasi dalam pemberitaan terkait revisi UU Desa nomor 6 Tahun 2014 telah disetujui dan disahkan DPR RI. Dan belum mengetahui isi dan nomor penetapan dari undang-undang tersebut.

"Kalau terkait isi bagaimana pemberlakuannya, nanti kita lihat setelah ditetapkan dan bagaimana pelaksanaannya, nanti kita pelajari bersama," ucapnya.

Masih kata Andri Irawan untuk saat ini masih menunggu peraturan secara resmi terkait pasal-pasal dari undang-undang yang ditetapkan tersebut, berlaku surut atau berlaku ke depan.

"Meski sudah banyak kepala desa yang sudah pede (percaya diri), terkait pemberlakuannya, namun kita masih menunggu isi dari undang-undang yang ditetapkan dan yang pasti pemerintah daerah siapapun wajib melaksanakan peraturan perundang-undangan tersebut," ujarnya.

Diketahui RUU Desa ini sebelumnya telah disetujui Baleg dan pemerintah dalam rapat kerja persetujuan tingkat satu pada 5 Februari 2024.

Kemudian dalam Rapat Paripurna kedua di Jakarta di Gedung DPR/MPR RI pada 28 Maret 2024, Ketua Badan Legislatif DPR, Supratman Andi Agras secara resmi menyampaikan beberapa poin perubahan undang-undang:

Pertama, penyisipan pasal 5A tentang pemberian dana konservasi dan atau dana rehabilitasi.

Kedua, ketentuan pasal 26, 50A, dan pasal 62 ditambah pengaturan terkait pemberian tunjangan purna tugas satu kali di akhir masa jabatan kepala desa, badan permusyawaratan desa, dan perangkat desa sesuai dengan kemampuan desa.

Ketiga, penyisipan pasal 34A terkait syarat jumlah calon kepala desa dalam Pilkades. Keempat, ketentuan pasal 39 terkait masa jabatan kades menjadi 8 tahun dan dapat dipilih paling banyak 2 kali masa jabatan.

Kelima, ketentuan pasal 72 terkait sumber pendapatan desa. Keenam, ketentuan pasal 118 terkait ketentuan peralihan.

Halaman:

Editor: Nurjayakbe

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Terkini