Senin, 2 November 2026

Petugas Garda Depan Pemkot Surabaya Masih Beli Seragam Sendiri, Yona Desak APBD 2027 Berpihak!

Photo Author
Elya Yuddy Irawan, Nawacita Post
- Senin, 2 November 2026 | 06:16 WIB
Satpol PP kota Surabaya. Foto: Diskominfo Surabaya
Satpol PP kota Surabaya. Foto: Diskominfo Surabaya

Ketentuan tersebut juga memiliki dasar regulasi. Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 mengatur pakaian dinas ASN di lingkungan pemerintah daerah, termasuk identitas, atribut, kelengkapan, pendanaan, serta pembinaan dan pengawasan.

Khusus petugas pemadam kebakaran, Permendagri Nomor 13 Tahun 2019 mengatur pakaian dinas bagi aparatur yang menyelenggarakan suburusan kebakaran. Sementara petugas operasional perhubungan darat memiliki pedoman pakaian dinas lapangan melalui Permenhub Nomor 28 Tahun 2020.

Artinya, kebutuhan pakaian dinas bukan sekadar permintaan tambahan fasilitas, melainkan bagian dari tata kelola kedinasan yang harus diperhatikan pemerintah.

Yona menegaskan, seragam juga membawa identitas dan kewibawaan institusi. Masyarakat harus dapat mengenali petugas secara jelas ketika membutuhkan pertolongan, pelayanan, maupun penanganan persoalan di lapangan.

Ia pun mengingatkan agar Pemkot tidak membebankan kebutuhan perlengkapan kedinasan kepada personel yang menjalankan tugas pelayanan langsung.

Yona mengungkapkan, usulan pengadaan seragam tersebut telah disampaikan kepada kepala OPD terkait, termasuk Kepala Satpol PP, dalam pembahasan anggaran.

Aspirasi serupa juga telah disampaikan kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) saat tahapan finalisasi pembahasan anggaran di tingkat komisi.

Kini, keputusan berada pada Pemkot Surabaya dan TAPD untuk memastikan kebutuhan tersebut benar-benar masuk dalam perencanaan belanja daerah.

“Supaya ke depan teman-teman OPD yang terlibat dalam pelayanan masyarakat secara langsung benar-benar bisa melayani masyarakat secara maksimal. Jangan sampai ada lagi seragam yang compang-camping, lusuh, maupun pudar,” pungkasnya. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Elya Yuddy Irawan

Tags

Terkini