Menurut Izul, ada jukir yang masih diminta menyetorkan sejumlah uang secara tunai kepada pihak yang disebut Kepala Pelataran (Katar).
PJS bahkan mengaku membuat buku pencatatan setoran sendiri sebagai bentuk transparansi.
Namun, menurut Izul, pihak Katar maupun Dishub tidak bersedia memberikan tanda tangan sebagai bukti penerimaan.
“PJS yang buatin buku, Katar tinggal tanda tangan, tidak mau,” ujarnya.
Pernyataan ini berbeda dengan keterangan Dishub.
Sehari sebelumnya, 31 Agustus 2026, Kepala Dishub Surabaya Trio Wahyu Bowo membantah adanya setoran tunai dari jukir. Ia mengatakan yang ada hanyalah pembayaran voucher parkir.
Bahkan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi pada 31 Agustus meminta pengelolaan parkir diperiksa secara menyeluruh setelah muncul laporan mengenai dugaan setoran tunai. Ia menyatakan pengawas, jukir hingga petugas Dishub dapat diganti apabila praktik tersebut masih ditemukan.
Artinya, persoalan setoran tunai ini seharusnya tidak berhenti pada saling bantah.
Buka saja datanya.
Berapa transaksi?
Berapa target setiap titik?
Berapa yang masuk ke sistem?
Berapa hak jukir?
Berapa yang masuk ke kas pemerintah?
Dan apakah seluruh uang yang dibayarkan masyarakat benar-benar tercatat?