Minggu, 16 Agustus 2026

HUT RI ke-81: Surabaya Kota Pahlawan, Tapi Roh Kepahlawanannya di Mana?

Photo Author
Elya Yuddy Irawan, Nawacita Post
- Minggu, 16 Agustus 2026 | 20:42 WIB
Gambar Ilustrasi
Gambar Ilustrasi

kampung yang cerdas, berbudaya, mandiri, gotong royong dan berkarakter Pancasila.

Yang dibutuhkan bukan mengganti nama. Yang dibutuhkan adalah kesinambungan.

Lebih Ironis Lagi: Raperda Kota Pahlawan Sendiri Tak Kunjung Selesai

Bagian paling ironis justru ada pada Raperda Pemajuan Kebudayaan, Nilai Kejuangan dan Kepahlawanan.

Raperda ini bukan barang baru. Gagasannya sudah muncul sejak Januari 2022.

Saat itu DPRD Surabaya menyatakan perlunya Perda untuk memperkuat pemajuan kebudayaan, kejuangan dan kepahlawanan Surabaya. Raperda tersebut bahkan dimaksudkan untuk menindaklanjuti amanat UU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.

Artinya, gagasan tersebut sudah berumur lebih dari empat tahun.

Empat tahun!

Dan hingga 2026, regulasi yang seharusnya menjadi salah satu fondasi hukum identitas Kota Pahlawan itu masih dalam pembahasan.

Pada Maret 2026, Pansus DPRD Surabaya masih melakukan pembahasan Raperda tersebut.

Bahkan pada Juli 2026, pembahasan masih terus dimatangkan.

Raperda itu kini tidak hanya menyentuh kebudayaan dan kepahlawanan, tetapi juga diarahkan menjadi landasan hukum untuk memperkuat identitas Kota Pahlawan, melestarikan budaya lokal dan menghadapi perkembangan teknologi, termasuk penggunaan AI secara bertanggung jawab.

Maka pertanyaan kritisnya:

Kalau Surabaya benar-benar serius mempertahankan predikat Kota Pahlawan, mengapa payung hukum untuk memajukan kebudayaan dan nilai kejuangan membutuhkan waktu selama itu?

Empat tahun bukan waktu sebentar.

Anak yang masuk sekolah dasar ketika raperda itu mulai digagas, hari ini sudah naik kelas.

Halaman:

Editor: Elya Yuddy Irawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini