Selasa, 29 September 2026

Klarifikasi Pengelolaan BOSP SMPN 8 Gresik Belum Terjawab, Tim Investigasi Catat Sejumlah Temuan

Photo Author
Elya Yuddy Irawan, Nawacita Post
- Selasa, 29 September 2026 | 21:30 WIB

NAWACITAPOST.COM — Upaya memperoleh klarifikasi terkait dugaan kejanggalan pengelolaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) tahun 2025 di UPT SMP Negeri 8 Gresik kembali dilakukan LPK-YLDI bersama Tim Komunitas JAWARAH, Selasa (29/9/2026).

Tim mendatangi sekolah yang berada di Jalan Tenaru, Desa Cangkir, Kabupaten Gresik, sekitar pukul 10.10 WIB. Kedatangan tersebut dilakukan untuk meminta penjelasan langsung dari pihak sekolah mengenai sejumlah persoalan yang sebelumnya menjadi perhatian tim investigasi.

Namun, saat berada di lokasi, kepala sekolah dan pihak yang hendak dimintai keterangan disebut tidak berada di lingkungan sekolah.

Berdasarkan keterangan petugas keamanan sekolah, Kepala UPT SMP Negeri 8 Gresik Burhanudin, S.Pd., M.Si., bersama Wawan/Dwi Rahmawan yang disebut menjabat sebagai Humas sekaligus Kepala TU, telah meninggalkan sekolah.

Petugas keamanan juga menyebut keduanya terkadang kembali ke sekolah setelah keluar, sementara pada kesempatan tertentu dapat pula tidak kembali pada hari yang sama.

Informasi tersebut kemudian dicatat sebagai temuan lapangan oleh tim. Kendati demikian, keberadaan kepala sekolah dan Humas di luar lingkungan sekolah tidak dapat secara otomatis dimaknai sebagai pelanggaran, karena masih diperlukan penjelasan mengenai agenda dan tugas kedinasan mereka pada saat itu.

Wakasek Tak Berikan Klarifikasi BOSP
Tim selanjutnya berupaya menemui Wakil Kepala Sekolah untuk memperoleh keterangan mengenai persoalan yang hendak dikonfirmasi.

Namun, keterangan yang diterima tim menyebutkan bahwa Wakil Kepala Sekolah tidak memiliki kewenangan untuk memberikan penjelasan maupun mengambil kebijakan terkait persoalan pengelolaan dana BOSP.

Kondisi tersebut membuat sejumlah pertanyaan yang dibawa tim investigasi belum memperoleh jawaban langsung dari pejabat sekolah yang dianggap memiliki kewenangan memberikan klarifikasi.

Kontak Kepala Sekolah dan Humas Belum Mendapat Respons

Tidak berhenti pada konfirmasi secara langsung, tim juga berupaya menghubungi Kepala Sekolah dan Humas melalui sambungan telepon serta aplikasi WhatsApp.

Menurut tim, hingga proses konfirmasi berlangsung, panggilan telepon maupun pesan yang dikirim belum memperoleh tanggapan.

Gus Har, pengurus LPK-YLDI, mengatakan pihaknya tidak ingin terburu-buru menarik kesimpulan atas temuan tersebut.

“Kami tidak ingin menyimpulkan seseorang bersalah hanya karena tidak berada di sekolah. Yang kami perlukan adalah klarifikasi. Kalau memang ada tugas kedinasan di luar sekolah, tentu bisa dijelaskan,” kata Gus Har.

Ia menambahkan, persoalan pengelolaan BOSP 2025 juga perlu dijelaskan berdasarkan dokumen dan data yang dapat dipertanggungjawabkan.

Halaman:

Editor: Elya Yuddy Irawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini