Selasa, 29 September 2026

Klarifikasi Pengelolaan BOSP SMPN 8 Gresik Belum Terjawab, Tim Investigasi Catat Sejumlah Temuan

Photo Author
Elya Yuddy Irawan, Nawacita Post
- Selasa, 29 September 2026 | 21:30 WIB

“Begitu juga mengenai pengelolaan BOSP 2025, kami meminta penjelasan berdasarkan dokumen dan fakta,” ujarnya.

JAWARAH Siapkan Langkah Pengaduan
Ketua Umum Komunitas JAWARAH Herman Hidayat, SE., mengatakan seluruh informasi yang diperoleh di lapangan masih akan diverifikasi sebelum dijadikan dasar untuk menentukan langkah selanjutnya.

“Keterangan satpam kami catat sebagai informasi lapangan, bukan sebagai kesimpulan hukum. Kami tetap memberikan kesempatan kepada kepala sekolah dan Humas untuk menjelaskan,” ujar Herman.

Menurut dia, apabila upaya memperoleh klarifikasi tidak mendapatkan respons, pihaknya dapat menempuh jalur pengaduan kepada instansi yang memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan.

“Apabila klarifikasi tidak diberikan, kami akan menempuh mekanisme pengaduan melalui lembaga yang memiliki kewenangan untuk memeriksa,” katanya.

Herman menyebut beberapa lembaga yang dapat menjadi tujuan pengaduan antara lain Inspektorat, Ombudsman RI, Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik maupun lembaga lain sesuai kewenangannya.

Menurutnya, langkah tersebut diperlukan agar dugaan persoalan dalam pengelolaan BOSP 2025 dapat diperiksa berdasarkan dokumen dan mekanisme resmi.

“Kami tidak mencari sensasi. Kami mencari kepastian fakta. Kalau administrasi dan penggunaan anggaran semuanya benar, pemeriksaan akan membuktikannya. Kalau ditemukan ketidaksesuaian, biarkan lembaga yang berwenang menentukan tindak lanjutnya,” tegas Herman.

Sekolah Diberi Ruang Hak Jawab

LPK-YLDI dan Komunitas JAWARAH menyatakan tetap membuka ruang bagi Kepala UPT SMP Negeri 8 Gresik, Humas/Kepala TU, maupun pihak sekolah untuk memberikan klarifikasi.

Klarifikasi tersebut diharapkan dapat menjelaskan keberadaan kepala sekolah dan Humas ketika tim datang melakukan konfirmasi, sekaligus memberikan keterangan mengenai pengelolaan dana BOSP tahun 2025.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan langsung dari Kepala UPT SMP Negeri 8 Gresik maupun Humas terkait persoalan tersebut.

Seluruh dugaan yang disampaikan dalam pemberitaan ini masih bersifat informasi awal dan belum dapat disebut sebagai bukti terjadinya tindak pidana. Keterangan petugas keamanan mengenai keberadaan kepala sekolah dan Humas merupakan informasi lapangan yang masih memerlukan verifikasi. Ada atau tidaknya penyimpangan dalam pengelolaan BOSP hanya dapat dipastikan melalui pemeriksaan dokumen, audit, dan proses resmi oleh lembaga yang berwenang. ***

Halaman:

Editor: Elya Yuddy Irawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini