Minggu, 19 Juli 2026

Musda ke-III Sukses Digelar, Nahubi Hia: Musda DPD HIMNI Sumatera Selatan Sesuai Mekanisme Organisasi

Photo Author
Tiarsin Nawacita, Nawacita Post
- Senin, 19 Januari 2026 | 18:22 WIB

NAWACITAPOST.COM — Bertempat di Palembang, Sumatera Selatan, Musyawarah Daerah (Musda) ke-III Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Himpunan masyarakat Nias Indonesia (HIMNI) sukses digelar, pada Sabtu (17/1/2026).

Pantauan Nawacitapost.com, kegiatan Musda dihadiri oleh Otoli Zebua Sekjend DPP HIMNI, Marinus Nazara Bendahara Umum DPP HIMNI, Nahubi Hia Ketua DPD HIMNI Sumatera Selatan periode 2022-2026, dan perwakilan anggota HIMNI se-Provinsi Sumatera Selatan.

Musda diawali dengan Fangowai dan Fameaafo sebagaimana adat budaya Nias yang biasa dilakukan dalam pertemuan pertemuan Ono Niha.

Baca Juga: Subuh Rp180 Juta, Siang Tembus Rp251 Juta: Billing Ajaib RS Mitra Keluarga Waru

Dalam sambutannya Ketua Panitia Musda Novita Daeli menyampaikan bahwa acara Musda terselenggara karena dukungan dari DPD Sumatera Selatan dan masyarakat Nias.

"Anggaran Dasar dan Anggran Rumah Tangga menegaskan bahwa masa kepengurusan berlaku 4 tahun," kata Novita Daeli.

Menurut Novita Daeli, setelah 4 tahun berjalan kita akan kembali melaksanakan Musda dengan agenda mendengar laporan lertanggungjawaban pengurus periode 2022-2026.

"Selain itu juga penyampaian pembahasan program kerja, serta pemilihan pengurus baru DPD HIMNI Sumatera Selatan," ujarnya.

Baca Juga: Rutan Kelas IIB Rantau Laksanakan Penggeledahan Rutin di Blok Hunian

Ditempat yang sama Ketua DPD periode 2022-2026 Nahubi Hia menyampaikan bahwa selama 2 periode menjadi Ketua DPD HIMNI Sumatera Selatan menambah banyak relasi.

"Karena apa, HIMNI sudah ada di berbagai daerah yaitu ada di 29 Provinsi, 165 DPC ditingkat Kabupaten Kota, dan 1 Perwakilan luar Negeri. HIMNI juga tempat dimana kita belajar berorganisasi dan ikut membangun masyarakat di Nias, dan dimanapun berada," kata Nahubi Hia.

Nahubi Hia memastikan bahwa Musda DPD HIMNI Sumatera Selatan kali ini sudah sesuai dengan mekanisme organisasi.

Halaman:

Editor: Tiarsin Nawacita

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini