NAWACITAPOST.COM – Komisi D DPRD Kota Surabaya menggelar rapat koordinasi (rakor) bersama BPJS Kesehatan, Dinas Kesehatan (Dinkes) Surabaya, seluruh kepala Puskesmas, serta perwakilan rumah sakit milik pemerintah dan swasta se-Kota Surabaya, pada Selasa (1/7/2025), di ruang paripurna DPRD Kota Surabaya.
Rakor ini menyoroti maraknya keluhan masyarakat terkait kebijakan “144 penyakit yang tidak bisa dirujuk”, yang disebut-sebut menjadi hambatan pelayanan kesehatan di tingkat Puskesmas dan rumah sakit.
Sekretaris Komisi D DPRD Surabaya, Arjuna Rizky Dwi Kresnayana, menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang sah.
Baca Juga: Banjir dan Rob Berulang, DPRD Surabaya Dorong Pemkot Bangun Bunker Air sebagai Solusi
“Hari ini intinya kita ingin menyampaikan dan menyatukan satu pikiran. Setelah kami pelajari bersama, ternyata 144 penyakit yang sempat ramai dibicarakan itu tidak punya dasar hukum. Itu hanya kebijakan internal BPJS yang sejatinya tidak berwenang membuat peraturan,” tegas Arjuna.
Menurut Arjuna, BPJS Kesehatan sebagai lembaga pelaksana jaminan sosial tidak memiliki fungsi legislasi atau kewenangan membuat peraturan yang mengikat secara hukum, apalagi jika menyangkut pelayanan dasar kesehatan.
“Sudah ada Permenkes dan aturan yang sah yang menjadi rujukan. BPJS tidak bisa menerapkan kebijakan seperti itu, apalagi sampai membatasi rujukan. Ini menyusahkan masyarakat,” lanjutnya.
Baca Juga: Dukung Putusan MK, Ajeng Wira Wati: Sekolah Gratis Harus Disertai Juknis Kesejahteraan Guru
Ia mencontohkan banyak warga yang ragu mendatangi IGD rumah sakit karena khawatir akan ditolak dan diputar kembali ke Puskesmas. Sementara itu, pihak Puskesmas sendiri merasa bingung karena tidak dapat memberikan rujukan sesuai kebutuhan medis.
“Ini akhirnya membuat masyarakat takut berobat. Puskesmas bingung, masyarakat bingung, rumah sakit juga tidak bisa asal menerima. Semuanya karena miskomunikasi terhadap kebijakan yang ternyata tidak punya dasar,” kata politisi muda dari PDIP tersebut.
Meski dalam forum tersebut perwakilan BPJS dan Dinkes telah memberikan klarifikasi, Arjuna menilai masih banyak ketidaksesuaian antara pernyataan resmi dengan fakta di lapangan, seperti yang disampaikan langsung oleh para kepala Puskesmas.
Baca Juga: Pansus RPJMD: JLLB-JLLT Wujud Pemerataan Pembangunan Surabaya
“Tadi BPJS dan Dinkes menjawab dengan cukup jelas. Tapi saat mendengar langsung dari kepala Puskesmas, ternyata kondisinya tidak sesuai. Maka dari itu, permasalahan ini jangan sampai melebar dan menjadi hoaks yang merugikan masyarakat,” tambahnya.
DPRD Kota Surabaya juga meminta agar seluruh pihak, termasuk rumah sakit yang tergabung dalam Persatuan Rumah Sakit Indonesia (PERSI), turut mensosialisasikan bahwa “aturan 144 penyakit” bukanlah regulasi resmi.