NAWACITAPOST.COM - Menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan kewajiban negara menyediakan pendidikan gratis, DPRD Kota Surabaya menyatakan siap mengawalnya. Anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya, Ajeng Wira Wati, menegaskan bahwa Pemkot Surabaya telah bergerak cepat dalam memperluas akses pendidikan dasar.
"Pemkot sudah menambah jumlah SD dan SMP Negeri, dan ini semuanya gratis. Biaya-biaya sekolah, baik di sekolah negeri maupun swasta yang mendapatkan BOSNAS dan BOSDA, khususnya yang SPP-nya di bawah Rp500 ribu telah ditekan agar siswa benar-benar bisa bersekolah tanpa beban biaya," kata Ajeng, Rabu (2/7/2025).
Ajeng menilai langkah ini selaras dengan program prioritas nasional di bawah pemerintahan Presiden Prabowo yang mengusung konsep sekolah rakyat. Ia menjelaskan, sekolah rakyat nantinya bisa berbentuk boarding school dengan dukungan biaya hidup penuh dari pemerintah.
Baca Juga: Pansus RPJMD: JLLB-JLLT Wujud Pemerataan Pembangunan Surabaya
“Program sekolah rakyat ini akan sangat membantu. Bukan hanya sekolah gratis, tapi makan, minum, bahkan tempat tinggalnya juga ditanggung. Ini tentu sangat membantu masyarakat kurang mampu,” ujarnya.
Namun, Ajeng mengingatkan bahwa implementasi kebijakan sekolah gratis harus dibarengi dengan petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat, terutama terkait kesejahteraan guru dan fasilitas belajar.
"Tenaga pendidik harus mendapatkan perhatian khusus. Kalau sekolah gratis tapi guru tidak sejahtera, kualitas pendidikan akan tetap tertinggal. Kita juga butuh kejelasan soal fasilitas—misalnya, program pusat yang menjanjikan smartwatch atau perangkat digital lainnya," ujarnya.
Baca Juga: Dukung Layanan Jantung RS Soewandhie, DPRD Desak Pemkot Optimalkan Gedung Kasa
Ketua Fraksi Gerindra itu juga menekankan pentingnya prinsip subsidi silang untuk memastikan semua anak di Surabaya bisa mengenyam pendidikan dasar. “Tidak boleh ada warga yang tertinggal. Kalau pun ada yang putus sekolah karena usia atau alasan lain, harus kita dorong lewat program kejar paket yang gratis juga,” tegasnya.
Dari sisi penganggaran, Ajeng memastikan DPRD Surabaya mendukung penuh. “Anggaran pendidikan harus berada di atas mandatory spending 20% seperti yang diatur undang-undang. Bahkan lebih, karena kita tidak hanya mengejar wajib belajar 12 tahun, tapi juga ingin menaikkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) lewat perguruan tinggi,” tambahnya.
Ajeng juga menyoroti kebutuhan penambahan SMP Negeri di sejumlah kawasan padat penduduk di Surabaya. Menurutnya, pemerataan akses sekolah negeri harus mempertimbangkan kepadatan wilayah, bukan hanya batas administratif kecamatan.
Baca Juga: Pansus RPJMD 2025-2029 Usulkan pengadaan Ambulans Helikopter
“Kalau dulu acuannya berdasarkan domisili kecamatan, sekarang kita juga memperhatikan sebaran penduduk. Minimal harus ada dua SMP Negeri per kecamatan, sesuai dengan kebutuhan lokal,” pungkasnya. ***