Puguh mengungkapkan bahwa, masyarakat bisa terlibat secara langsung dalam proses pengawasan, dan diakhir pengerjaan secara administrasi, juga dilaporkan dalam bentuk pertanggungjawaban APBDes, yang terpampang di sudut-sudut Desa maupun tempat pengumuman yang bisa diakses oleh masyarakat.
"Jadi masyarakat juga jangan sampai acuh, artinya harus peduli terhadap proses kegiatan, baik itu penyelenggaraan pemerintahan, maupun pembangunan yang dilakukan oleh Pemerintah Desa," tuturnya.
Adapun langkah-langkah yang akan dilakukan oleh Dinas PMD menurut Puguh, akan mengkomunikasikan secara intensif dengan Camat Sukomoro, terkait dengan komitmen pemasangan prasasti tersebut.
"Jika sudah ada komitmen pemasangan prasasti itu besok (namun sebenarnya ini kan selesai pekerjaan harus dipasang), ada konfirmasi dari Pak Camat, kami tentunya tidak hanya menerima informasi dengan serta-merta, paling tidak juga ada bukti foto pemasangan prasasti itu, lokasi, juga jam, dan hari, supaya dikirim ke kami," paparnya.
Puguh menjelaskan bahwa, apabila besok belum terpasang, Camat Sukomoro bisa melayangkan teguran tertulis terhadap pemasangan prasasti infrastruktur pembangunan tersebut kepada Kades.
"Kalau kita hitung waktu saat ini kan sudah bulan Juni 2025, sementara pengadaan prasasti itu kan termasuk bagian dari Anggaran Pendapatan dan Belanja (AP) di dalam dana pembangunan infrastruktur itu, artinya ketersediaan dana itu sudah ada," urai Puguh.
Puguh menegaskan bahwa prasasti adalah bagian rangkaian dari proses administrasi pengerjaan sampai pertanggungjawaban, sehingga jika tidak segera dilakukan pemasangan, akan dilakukan pembekuan APBDes sementara.
Baca Juga: Oknum Kades Diduga Esek-esek Pada Momentum Bulan Suci, Ini Tanggapan Dinas PMD dan Camat
"Prasasti itu kan bagian dari proses administrasi, nanti salah satu yang bisa kita lakukan, kalau tidak segera dilakukan pemasangan, dan itu anggaran tahun 2024, sementara sekarang sudah masuk tahun 2025 bahkan anggaran tahap 1 sudah dikeluarkan, (saya tidak mengatakan punishment), sebagai warning awal nanti untuk anggaran tahap 2 kita tahan dulu, sampai dengan menyelesaikan proses anggaran tahun 2024 itu," pungkasnya.
Pada berita sebelumnya yang berjudul "Beredar Berita Dugaan Proyek Fiktif di Desa Putren, Kades Enggan Menjelaskan" Proyek yang diinformasikan menggunakan anggaran DD tahun 2024, tidak diketahui oleh warga dikarenakan tidak adanya transparansi sejak awal proses dan terkesan tertutup, bahkan pada berita tersebut, menyebutkan tanpa sosialisasi maupun pelibatan warga sekitar.
Ikuti dan dapatkan berita terupdate dari Sakera Kakanper PT Media Nawacita Indonesia (MNI) Nganjuk dan Kediri, Jawa Timur, langsung dari ponselmu, pada situs berita www.nawacitapost.com, melalui aplikasi Facebook, silahkan klik disini, dan disini, juga melalui aplikasi Twitter atau X, silahkan klik disini, pastikan dua aplikasi tersebut sudah terinstall pada ponselmu
Artikel Terkait
Digelar Secara Tertutup, DPRD Kabupaten Nganjuk Laksanakan Rapat Kerja dan Dengar Pendapat Awal
Status Naik ke Tahap Lidik, Kejari Nganjuk Gelar Press Release Setelah Turun ke Desa Dadapan
Lampu PJU Milik Desa Sidokare Tertempel di Tiang Milik PLN, Ini Penjelasan Manager PLN ULP Nganjuk
Kabar Gembira Bagi Warga Nganjuk, Pembayaran Lampu PJU Ditanggung Dishub dan Boleh Nempel di Tiang PLN
Agenda Pandangan Umum Fraksi-fraksi, DPRD Kabupaten Nganjuk Gelar Rapat Paripurna