Kamis, 4 Juni 2026

IMB Kadaluarsa, Pembangunan di Raya Darmo 30 'Ilegal' Jika Tanpa PBG!

Photo Author
Nawi., Nawacita Post
- Kamis, 5 Juni 2025 | 10:39 WIB
Bangunan Rumah di jalan Ry. Darmo 30 yang kini telah rata dengan tanah ((Tim-Nawi))
Bangunan Rumah di jalan Ry. Darmo 30 yang kini telah rata dengan tanah ((Tim-Nawi))

Menurut A. Hermas Thony, inisiator Perda Cagar Budaya dan Raperda Pemajuan Kebudayaan, Kejuangan dan Kepahlawanan Surabaya, yang sekaligus Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya periode 2019-2024, jika ada kebijakan baru melalui Perda baru, maka umumnya disertai dengan aturan aturan baru. Demikian pula dengan izin pendirian bangunan dari IMB ke PBG.

Baca Juga: Bangunan Bersejarah Rata dengan Tanah, DPRD: Lemahnya Perlindungan Hukum Cagar Budaya

Misalnya, Persyaratan Umum untuk PBG, yang dengan tegas dan jelas dibutuhkan surat rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya beserta lampiran, apabila bangunan yang dimohonkan merupakan bangunan cagar budaya atau berada di kawasan cagar budaya. (https://dpm-ptsp.surabaya.go.id/standarlayanan/welcome/detailizin/133). ***

Halaman:

Editor: Nawi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini