Kamis, 4 Juni 2026

Tak Terlindungi! Satu Lagi Rumah Cagar Budaya Dibongkar Tanpa Tersisa

Photo Author
Nawi., Nawacita Post
- Minggu, 1 Juni 2025 | 21:27 WIB
Lahan di jalan Raya Darmo sudah rata dengan tanah dan siap bangun. Foto: nng (Nawi)
Lahan di jalan Raya Darmo sudah rata dengan tanah dan siap bangun. Foto: nng (Nawi)

NAWACITAPOST.COM - Satu lagi warisan sejarah Kota Surabaya lenyap begitu saja. Sebuah rumah berarsitektur kolonial yang berada di Jalan Raya Darmo nomor 30 kini telah rata dengan tanah. Tanpa sisa. Tanpa puing. Kawasan yang semestinya masuk dalam perlindungan cagar budaya itu kini hanya menyisakan pagar seng menutupi lahan kosong.

Bangunan yang dihancurkan itu berada tepat di pojok Jalan Raya Darmo dan Jalan WR Supratman. Letaknya bersisian dengan gedung PT Bank CIMB Niaga Darmo yang sudah terlebih dahulu ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya berdasarkan SK Wali Kota Surabaya No. 188.45/231/436.1.2/2015.

"Itu dulunya rumah kuno, bergaya kolonial. Sekarang tinggal tanah kosong saja," kata seorang sekuriti yang berjaga di sekitar lokasi saat dikonfirmasi, Jumat (30/5/2025).

Baca Juga: HJKS ke-732, Dewan Laila Mufidah Tekankan 7 Agenda Prioritas

Padahal, di sekitar lokasi tersebut, masih banyak bangunan kolonial yang berdiri dan telah ditetapkan sebagai situs cagar budaya. Salah satunya tercatat dengan No. Reg: 027/2008 dan dilindungi berdasarkan SK Wali Kota Surabaya No. 188-145/004/402.1.04/2008. Rumah-rumah ini dulunya merupakan bagian dari kompleks elit tempat tinggal kaum Eropa pada awal abad ke-20.

"Ini jelas kawasan cagar budaya. Mengapa rumah itu bisa dibongkar? Di mana pengawasan dari pihak berwenang?" ungkap A. Hermas Thony, tokoh pelestari budaya Surabaya, dengan nada geram saat dihubungi NawacitaPost.

Thony lah yang pertama kali menginformasikan peristiwa ini kepada media. Ia mengaku sangat terkejut ketika mendekati lokasi dan mendapati bahwa bangunan tersebut telah rata dengan tanah. “Mas, rumah di pojokan Darmo dan WR Supratman itu hilang! Padahal itu kan kawasan cagar budaya,” ujarnya menirukan keterkejutannya.

Baca Juga: Pansus Raperda Kebudayaan, Arjuna Rizky Usulkan Muatan Lokal Masuk Kurikulum Sekolah

Rumah-rumah di kawasan Darmo, menurut para ahli, mengusung gaya arsitektur kolonial Belanda modern. Salah satu cirinya adalah penggunaan dormer, yaitu ventilasi atau jendela kecil yang berada di antara lereng atap, serta bentuk atap limasan yang menggabungkan unsur lokal dan gaya Eropa.

“Bangunan-bangunan ini tidak hanya cantik secara arsitektural, tetapi juga mencerminkan sejarah sosial dan urbanisasi awal kota Surabaya,” jelas Thony. “Kalau pembongkaran seperti ini dibiarkan, lama-lama habis semua tinggal cerita.”

Kawasan Darmo memang telah ditetapkan sebagai kawasan strategis pelestarian cagar budaya. Dalam peraturan dan SK yang ada, semestinya setiap renovasi, perbaikan, atau pengubahan bentuk bangunan di kawasan ini harus melalui izin ketat dan pengawasan dari Dinas Kebudayaan dan instansi terkait.

Baca Juga: Mangkir Tiga Kali, DPRD Surabaya Bakal Ambil Tindakan Tegas Avenue 88

Namun, faktanya, rumah di Jalan Raya Darmo 30 berhasil dibongkar secara tuntas, tanpa perlawanan, bahkan tanpa diketahui publik. Ini menjadi pukulan telak bagi perlindungan situs sejarah di Surabaya.

“Jangan sampai nanti muncul bangunan baru yang tidak sesuai karakter kawasan. Surabaya tidak boleh kecolongan lagi!” tegas Thony.

Halaman:

Editor: Nawi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini