Kamis, 4 Juni 2026

BPKAD Klaim Sudah Bayar Pajak, Tiga Kendaraan Operasional Pemerintah Kabupaten Nganjuk Diduga Belum Perpanjang TNKB

Photo Author
Tiarsin Nawacita, Nawacita Post
- Rabu, 21 Mei 2025 | 05:00 WIB
Kendaraan operasional Dinas Lingkungan Hidup  (Sakera Nawacita)
Kendaraan operasional Dinas Lingkungan Hidup (Sakera Nawacita)

"Jika memang pajak sudah dibayar, maka sangat mudah menunjukkan buktinya. Mengapa pelat baru belum dipasang? Ini persoalan ketertiban administrasi yang mencerminkan manajemen aset pemerintah," kata Prayogo kepada Nawacitapost.com.

Prayogo dengan tegas mengingatkan bahwa kendaraan dinas adalah aset negara yang pengelolaannya harus akuntabel dan transparan.

"Berdasarkan regulasi, penggunaan kendaraan tanpa pajak yang sah atau tanpa plat nomor resmi yang berlaku dapat dikenakan sanksi administrasi, meskipun digunakan oleh instansi pemerintah. Hal ini juga berpotensi menjadi temuan dalam audit internal maupun eksternal," tegas Prayogo.

Baca Juga: Bahas Isu Praktik Penahanan Ijazah, DPRD Kabupaten Nganjuk Gelar Rapat Kerja dan Dengar Pendapat

Lebih lanjut Prayogo menjelaskan bahwa dengan kasus ini menjadi pengingat bahwa kepatuhan terhadap aturan harusnya dimulai dari lembaga pemerintah sendiri. Ketidakpatuhan sekecil apa pun akan menjadi preseden buruk dan menciptakan ruang pembiaran terhadap pelanggaran serupa di masa depan.

"Pemerintah harus jadi teladan. Tidak hanya membayar pajak, tapi juga memastikan seluruh dokumen dan atribut kendaraan sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkas Prayogo.

 

 

 

Ikuti dan dapatkan berita terupdate dari Sakera Kakanper PT Media Nawacita Indonesia (MNI) Nganjuk dan Kediri, Jawa Timur, langsung dari ponselmu, pada situs berita www.nawacitapost.com, melalui aplikasi Facebook, silahkan klik disini, dan disini, juga melalui aplikasi Twitter atau X, silahkan klik disini, pastikan dua aplikasi tersebut sudah terinstall pada ponselmu

Halaman:

Editor: Tiarsin Nawacita

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini