NAWACITAPOST.COM – Rencana pembangunan Pasar Koblen menjadi pusat perdagangan buah dan sayuran mendapat dukungan penuh dari Komisi B DPRD Kota Surabaya. Namun, dukungan tersebut diberikan dengan syarat seluruh proses perizinan harus dipenuhi secara menyeluruh.
Anggota Komisi B, Budi Leksono, menekankan bahwa inisiatif ini bisa memberi dampak positif pada perekonomian warga dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), namun tidak boleh mengabaikan aspek legalitas.
"Kami sudah mendengar rencana pembangunan Pasar Koblen ini. Sebenarnya gagasan ini sangat membangun opini positif di masyarakat," kata Budi, Selasa (22/04/2025).
Baca Juga: Jam Kerja 12 Jam & Gaji Minim, Wawali Armuji Peringatkan Perusahaan Textile di Surabaya
Namun demikian, ia mengingatkan agar tidak terjadi kesalahan seperti kasus di kawasan Pondok Maritim, di mana bangunan yang sudah berdiri akhirnya dibongkar karena pelanggaran.
"Jangan sampai seperti Pondok Maritim, ada investor bangun tapi dibongkar karena melanggar. Nah, Pasar Koblen ini sebenarnya sudah ada, tinggal dikembangkan saja," ujarnya.
Terkait isu cagar budaya, Budi mempertanyakan perhatian Pemerintah Kota Surabaya terhadap bangunan-bangunan bersejarah. Menurutnya, proyek ini tidak merusak elemen asli dan para pelaku usaha sudah berusaha mengurus perizinan sesuai aturan.
Baca Juga: Dukung Wali Kota Surabaya, Yona Bagus: Penyegelan Gudang Sentosa Seal Sudah Tepat!
"Kalaupun ada kekurangan dalam perizinan, ini bisa diperbaiki. Gunakan aturan yang ada sebagai panduan, bukan penghambat," tegas politisi PDIP tersebut.
Menurutnya, jika rencana pembangunan dilaksanakan dengan benar, maka tidak hanya pedagang yang diuntungkan, tetapi juga masyarakat sekitar yang akan merasakan geliat ekonomi.
"Pembangunan Pasar Koblen bisa memberi efek ekonomi langsung ke warga sekitar. Ini juga peluang bagi Pemkot Surabaya karena ada investor yang berminat," katanya.
Baca Juga: Hari Kartini, Ajeng Wira Wati Ajak Surabaya Jadi Kota Ramah Perempuan
Namun, Budi mengingatkan agar tidak ada tumpang tindih antara izin yang dikeluarkan oleh dinas dan persoalan teknis lain yang muncul kemudian hari.
"Kalau ada sedikit masalah soal perizinan, jangan jadikan itu sebagai ganjalan. Sebaliknya, benahi sambil tetap melanjutkan rencana pembangunan," ujarnya.