“Bukan berarti mereka menolak, bisa jadi mereka belum paham karena belum mendapatkan sosialisasi,” tambahnya.
Dari sisi pengelola, Oki Mochtar selaku Building Manager dari PT Tata Kelola Sarana (TKS), menjelaskan bahwa tindakan pemutusan dilakukan atas instruksi direksi. Ia menegaskan bahwa prosesnya telah melalui tahapan administratif berupa surat peringatan dan somasi.
Baca Juga: H+3 Lebaran, Reog Ponorogo Goyang Kota Lama, Cak Ji: Magnet Baru Wisata Surabaya
“Saya akan sampaikan hasil RDP ini ke direktur kami, Pak Aldo. Nanti keputusan akhir, apakah akan dinyalakan kembali atau tidak, tergantung pimpinan,” ujar Oki.
Namun pernyataan tersebut ditampik oleh perwakilan warga yang menganggap PT TKS tidak memiliki dasar hukum untuk mengambil tindakan langsung terhadap penghuni.
“PT. TKS sejatinya tidak memiliki hubungan kontraktual dengan kami. Perjanjian awal kami itu dengan PT. Tlatah Gema Anugerah. Ini juga bentuk pelanggaran hukum,” tegas Agung Pamardi.
Rapat dengar pendapat yang berlangsung lebih dari dua jam ini menjadi ruang bagi warga menyuarakan keresahan yang telah lama terpendam. DPRD menegaskan komitmennya untuk terus mengawal penyelesaian kasus ini hingga hak-hak warga benar-benar dipulihkan. ***