Kamis, 4 Juni 2026

Prajurit Yonzipur 8/SMG dibekali materi Keimigrasian Sebelum Bertugas di Perbatasan

Photo Author
Vanessa, Nawacita Post
- Rabu, 20 Desember 2023 | 10:44 WIB
Prajurit Yonzipur 8/SMG dibekali materi Keimigrasian Sebelum Bertugas di Perbatasan (Dok. Kantor Imigrasi Makassar)
Prajurit Yonzipur 8/SMG dibekali materi Keimigrasian Sebelum Bertugas di Perbatasan (Dok. Kantor Imigrasi Makassar)

NAWACITAPOST.COM - Dalam rangka penugasan pengamanan perbatasan dan patroli patok perbatasan Indonesia, para prajurit dari Batalion Zenit Tempur 8 Sakti Mandra Guna atau YONZIPUR 8/SMG menerima pembekalan Keimigrasian dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar, Selasa (19/12/2023).

Kegiatan yang di gelar pada Gedung Aula Yonzipur 8/SMG di Moncongloe Kabupaten Maros ini, menghadirkan Kepala Subseksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian bapak Andi Latenrisukki sebagai pemateri pembekalan.

Baca Juga: Kadinkes Nias Barat Hadiri Acara Pembukaan Pelaksanaan Survey Akreditasi Puskesmas

Kepala Subseksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian bapak Andi Latenrisukki yang biasa disapa Andi Ukki ini menjelaskan tentang Fungsi Paspor dan Keimigrasian secara umum selain itu beliau juga membahas tentang apa saja yang menjadi hukum keimigrasian di perbatasan.

“paspor memiliki tiga fungsi yaitu sebagai dokumen perjalanan antarnegara, bukti identitas diri dan bukti kewarganegaraan dari pemegang paspor” ucap Andi Ukki saat memberikan materi keimigrasian.

Baca Juga: Imigrasi Semarang Terima Studi Tiru Balai Harta Peninggalan Jakarta

Beliau juga menerangkan bahwa sampai saat ini Indonesia telah memliki 18 Pos Lintas Batas Negara atau PLBN yang tersebar di beberapa daerah seperti Perbatasan Malaysia Indonesia di Kalimantan, Perbatasan Indonesia dan Timor-Timur, serta Perbatasan Indonesia dan Papua Nugini.

Selain menerima pembekalan, para prajurit juga berdiskusi dan memberikan pertanyaan seputar permasalahan yang mungkin saja terjadi ketika mereka bertugas ditempatkan di perbatasan nanti.

Editor: Vanessa

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini