NAWACITApost.com - Menteri Hukum dan HAM RI, Bapak Yasona H Laoly, dengan tegas menegaskan dukungannya terhadap akses informasi yang terbuka bagi seluruh masyarakat. Pernyataan ini bukan sekadar retorika, melainkan sebuah komitmen nyata untuk memastikan bahwa setiap orang memiliki hak penuh untuk mendapatkan informasi terkait layanan publik, prosedur, tarif, dan aspek lainnya sebagai bagian dari hak asasi manusia.
"Menteri Hukum dan HAM RI, Bapak Yasona H Laoly menegaskan dukungannya untuk seluruh jajaran agar memberikan informasi yang terbuka kepada seluruh masyarakat," tulis Instagram Imigrasi Bengkulu.
Kantor Imigrasi Bengkulu, sebagai salah satu entitas yang bertanggung jawab atas layanan publik di bidangnya, turut memperkuat komitmen ini. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Kantor Imigrasi Bengkulu mengambil langkah konkret untuk memastikan bahwa informasi yang diperlukan oleh masyarakat dapat diakses dengan mudah dan merata.
"Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kantor Imigrasi Bengkulu juga berkomitmen melaksanakan hal tersebut agar seluruh masyarakat mendapatkan Informasi yang merata," imbuh Imigrasi Bengkulu.
Selain itu, Imigrasi Bengkulu memegang teguh prinsip "Bersih, Santun, Responsif, dan Kompeten". Ini bukan sekadar semboyan, melainkan representasi dari bagaimana setiap layanan diberikan kepada masyarakat. Kualitas layanan yang baik tak terlepas dari adanya akses informasi yang transparan dan terbuka bagi semua.
Dukungan dari Menteri Hukum dan HAM RI terhadap transparansi informasi publik menjadi landasan kuat bagi Kantor Imigrasi Bengkulu. Langkah ini juga merupakan bagian dari upaya memperkuat integritas, keadilan, dan kesetaraan dalam pelayanan publik.