Selasa, 2 Juni 2026

Pj Sekda Provinsi Banten Virgojanti Buka Sosialisasi Antikorupsi di Lingkup Pengadaan Barang dan Jasa

Photo Author
Famati Ndruru, Nawacita Post
- Jumat, 17 November 2023 | 05:45 WIB


Serang, NAWACITAPOST.COM - Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Provinsi Banten Virgojanti mengatakan, unit kerja pengadaan barang dan jasa memiliki peran penting dalam mendukung percepatan pembangunan daerah. Sehingga diharapkan tidak ada hal-hal yang tidak terpuji dalam proses pengadaan barang dan jasa.





Hal itu disampaikan Virgojanti usai membuka Sosialisasi Antikorupsi di Lingkungan Pengadaan Barang dan Jasa di Ballroom Lantai III BKD Provinsi Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Rabu (15/11/2023).





Adapun kegiatan tersebut diikuti oleh Inspektur wilayah kabupaten/kota se-Provinsi Banten, Kepala Bagian UKPBJ kabupaten/kota se-Provinsi Banten, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Lingkungan Pemprov Banten serta Pejabat Struktural dan Fungsional pada Biro Pengadaan Barang/Jasa dan LPSE Setda Provinsi Banten.





"Unit kerja ini merupakan ujung tombak dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah daerah, tentunya kita berpesan jangan sampai ada hal-hal yang tidak terpuji dalam pengadaan barang dan jasa itu," ungkap Virgojanti.







Virgojanti menyampaikan, dibutuhkan integritas yang tinggi, kompetensi yang cakap, serta tidak memiliki kepentingan apapun dalam menjalankan tugas dan fungsi pada unit kerja pengadaan barang dan jasa se-Provinsi Banten.





"Kita harus memberikan layanan yang terbaik kepada masyarakat. Kita ingin semua pelaksanaan pengadaan barang dan jasa ini memiliki manfaat yang tinggi bagi kegiatan pembangunan di Provinsi Banten secara keseluruhan," katanya.





Selain itu, Virgojanti juga menuturkan tujuan pengadaan barang dan jasa, tidak hanya sekedar dalam rangka pemenuhan proses pelaksanaan pembangunan di instansi pemerintah. Akan tetapi diharapkan mampu berkontribusi dalam pertumbuhan ekonomi masyarakat.


Halaman:

Editor: Famati Ndruru

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini