NAWACITAPOST.COM - Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe dijadwalkan akan menjalani sidang perdana kasus korupsi gratifikasi senilai 46,8 miliar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (12/6/2023).
Berdasarkan pantuan di laman Sistem Informasi Penulusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Senin (12/6/2023), sidang Lukas dijadwalkan pukul 10.00 WIB.
Sidang akan digelar di ruang Hatta Ali. "Agenda sidang pertama, ruangan Prof Muhammad Hatta Ali," tulis SIPP.
Jaksa penuntut umum KPK yang menangani perkara ini adalah Yoga Pratomo.
Seperti diketahui bahwa Lukas Enembe tersandung kasus gratifikasi 46,8 miliar. Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan bahwa gratifikasi diterima dari pihak swasta.
"Tim jaksa mendakwa total senilai Rp 46,8 miliar yang diterima terdakwa Lukas Enembe dari beberapa pihak swasta," kata Ali kepada wartawan, Rabu (31/5/2023).