Jumat, 3 Juli 2026

Awas Kabar Bohong, Laporan Surat Tilang di Aplikasi Whatsapp Format APK

Photo Author
adekurniawan, Nawacita Post
- Senin, 20 Maret 2023 | 11:39 WIB
Surat tilang aplikasi whatsapp adalah kabar bohong alias hoaks
Surat tilang aplikasi whatsapp adalah kabar bohong alias hoaks

NAWACITAPOST.COM - Sejak beberapa hari terakhir ini beredar kabar bahwa surat tilang dari pihak kepolisian dikirim lewat aplikasi Whatsapp pribadi.

Pada surat tilang tersebut di format dalam Application Package File atau APK, pesan tersebut memiliki narasi untuk meminta penerima membuka dan mengunduhnya.

Format APK tersebut yang diklaim sebagai foto surat tilang lalu pengirim pesan meminta untuk dating ke kantor polisi terdekat.

Berdasarkan pantaun redaksi Nawacitapost.com beriktu ini narasi pesan berantai di aplikasi pesan Whatsapp.

"Selamat siang pak/ibu. Kami dari pihak kepolisian menginformasikan bahwa bapak/ibu melakukan pelanggaran," tulisnya.

"Silahkan buka aplikasi untuk melihat surat tilangnya. Jika, suratnya sudah dibaca silahkan datang ke kantor polisi yang terdekat," lanjut pesan tersebut.

Lantas, apakah pesan lewat aplikasi whatsapp ini benar dari pihak kepolisian ? Berikut ini penjelasan resmi dari polisi.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan nomor yang tidak dikenal mengirimkan surat tilang dalam bentuk APK kepada masyarakat lewat aplikasi Whatsapp itu adalah kabar bohong alias Hoaks.

"Pihak kepolisian tidak pernah mengirimkan keterangan surat tilang elektronik melalui pesan whatsapp," jelas Kombes Pol, Trunoyudo.

Selanjutnya, Trunoyudo menegaskan bahwa mekanisme pengiriman surat tilang elektronik. Perangkat berupa e-TLE ini berupa kamera akan memfoto kendaraaan yang melanggar lalulintas.

Berdasarkan foto pelat kendaraan, polisi akan melacak data pemilik kendaraan beserta alamat sesuai alamat yang tertera dalam suratnya.

Jadi, surat tilang elektronik yang dikirim via whatsapp dengan format APK itu adalah kabar bohong alias Hoaks. (****)

Editor: adekurniawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini