NAWACITAPOST.COM - Seorang oknum Sekretaris Desa (Sekdes) di Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, berinisial CA mendapatkan surat somasi.
Pasalnya CA Oknum Sekdes tersebut diduga telah menyebar luaskan informasi tanpa bukti atau pencemaran nama baik kepada seorang perempuan berinisial S warga Kecamatan Jogoroto.
Menurut, Faris Trihatmoyo selaku Kuasa Hukum S, ia menyebut CA ini telah menuduh S dengan ucapan kurang pantas, bahkan memfitnah tanpa alasan yang mendasar.
Baca Juga: Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Kuasa Hukum: Gus Muhdlor Sakit
“Klien kami sudah cukup sabar, namun setelah dibiarkan akhirnya merugikan S bahkan keluarganya. Sekdes CA merupakan warga Desa Bandung, Diwek, keduanya saling kenal, CA ini dulunya teman sekolah klien kami,” terang Faris, Rabu (19/6/2034).
Dia menegaskan, perbuatan yang dilakukan oleh CA adalah perbuatan tindak pidana, sesuai pasal 310 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana pencemaran nama baik.
“Kita somasi dulu. Tertanggal 19 Juni 2024. Misal tidak ada komunikasi dengan saya, selaku kuasa hukum S maka akan kami laporkan, karena ini tindak pidana,” tegasnya.
Baca Juga: Pengajuan Ahli Kuasa Hukum Ellen Sulistyo, Ditolak Majelis Hakim
Faris menjelaskan, peristiwa dugaan pencemaran nama baik sebenarnya sudah dilakukan oleh CA sejak Tahun 2015 silam, namun S masih cukup bersabar dan tidak menanggapi.
Namun, dugaan pencemaran nama baik kembali dilakukan oleh CA pada Tahun 2024 ini, hal itu menyebabkan S terancam gagal menikah lantaran fitnah yang dilakukan oleh CA.
“Klien kami merasa dicemarkan nama baiknya lebih dari satu kali. Namun yang paling parah adalah fitnah yang dilakukan oleh CA belakangan ini, sehingga membuat klien kami mengalami kerugian materil dan imateril dan terancam gagal melakukan pernikahan karena fitnah itu,” jelasnya.
Baca Juga: Dituding Gelapkan 1,7 Miliar, Kuasa Hukum Haistar Beri Pernyataan Ini
Ditegaskan Faris, apabila tidak ada itikad baik dari Oknum Sekdes berinisial CA ini, maka akan dilanjutkan dengan laporan polisi.
“Kita tunggu itikad baiknya, misal tidak ada kami laporkan karena itu tindak pidana pencemaran nama baik,” tandasnya.
Artikel Terkait
Atas Ungkapan Kasi Penkum Kajati Kepri, Kuasa Hukum Dari Pelapor Beri Hak Jawab Dan Tanggapan
Deolipa Yumara SH Selaku Kuasa Hukum Sendy Sumaraw Melayangkan Surat Untuk Menteri PUPR Terkait Pembebasan Tanah Waduk Kuwil Kawangkoan
Tenri Ajeng Takkan Maafkan Permohonan Maaf Virgoun, Kuasa Hukum: Enak Banget Klarifikasi Kayak Gitu
Mediasi Mengambang, Kuasa Hukum WNI: Laporan Pengaduan Klien Kami Segera Dilanjutkan dan diproses
Kuasa Hukum Sebut Pernyataan KPK Blunder dan Rugikan BGE