Senin, 20 Juli 2026

Oknum Sekdes di Jombang Mendapat Somasi Diduga Lakukan Pencemaran Nama Baik

Photo Author
Teguh Nawacita, Nawacita Post
- Rabu, 19 Juni 2024 | 17:57 WIB
Faris Trihatmoyo  S.H Kuasa Hukum, seorang perempuan berinisial S (foto istimewa)
Faris Trihatmoyo S.H Kuasa Hukum, seorang perempuan berinisial S (foto istimewa)

NAWACITAPOST.COM - Seorang oknum Sekretaris Desa (Sekdes) di Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, berinisial CA mendapatkan surat somasi.

Pasalnya CA Oknum Sekdes tersebut diduga telah menyebar luaskan informasi tanpa bukti atau pencemaran nama baik kepada seorang perempuan berinisial S warga Kecamatan Jogoroto.

Menurut, Faris Trihatmoyo selaku Kuasa Hukum S, ia menyebut CA ini telah menuduh S dengan ucapan kurang pantas, bahkan memfitnah tanpa alasan yang mendasar.

Baca Juga: Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Kuasa Hukum: Gus Muhdlor Sakit

“Klien kami sudah cukup sabar, namun setelah dibiarkan akhirnya merugikan S bahkan keluarganya. Sekdes CA merupakan warga Desa Bandung, Diwek, keduanya saling kenal, CA ini dulunya teman sekolah klien kami,” terang Faris, Rabu (19/6/2034).

Dia menegaskan, perbuatan yang dilakukan oleh CA adalah perbuatan tindak pidana, sesuai pasal 310 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana pencemaran nama baik.

“Kita somasi dulu. Tertanggal 19 Juni 2024. Misal tidak ada komunikasi dengan saya, selaku kuasa hukum S maka akan kami laporkan, karena ini tindak pidana,” tegasnya.

Baca Juga: Pengajuan Ahli Kuasa Hukum Ellen Sulistyo, Ditolak Majelis Hakim

Faris menjelaskan, peristiwa dugaan pencemaran nama baik sebenarnya sudah dilakukan oleh CA sejak Tahun 2015 silam, namun S masih cukup bersabar dan tidak menanggapi.

Namun, dugaan pencemaran nama baik kembali dilakukan oleh CA pada Tahun 2024 ini, hal itu menyebabkan S terancam gagal menikah lantaran fitnah yang dilakukan oleh CA.

“Klien kami merasa dicemarkan nama baiknya lebih dari satu kali. Namun yang paling parah adalah fitnah yang dilakukan oleh CA belakangan ini, sehingga membuat klien kami mengalami kerugian materil dan imateril dan terancam gagal melakukan pernikahan karena fitnah itu,” jelasnya.

Baca Juga: Dituding Gelapkan 1,7 Miliar, Kuasa Hukum Haistar Beri Pernyataan Ini

Ditegaskan Faris, apabila tidak ada itikad baik dari Oknum Sekdes berinisial CA ini, maka akan dilanjutkan dengan laporan polisi.

“Kita tunggu itikad baiknya, misal tidak ada kami laporkan karena itu tindak pidana pencemaran nama baik,” tandasnya.

Editor: Tiarsin Nawacita

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini