Selasa, 14 Juli 2026

Pemprov Jatim dorong KPU dan Bawaslu keluarkan aturan Perlindungan BPJS Tk untuk Petugas Pemilu

Photo Author
Nawi., Nawacita Post
- Senin, 22 April 2024 | 12:12 WIB
BPJS Ketenaga kerjaan (Istimewa)
BPJS Ketenaga kerjaan (Istimewa)

NAWACITAPOST.COM - Pemprov melalui Bakesbangpol Jatim tengah mendorong KPU dan Bawaslu mengeluarkan aturan baru. Aturan yang dimaksud ditujukan agar seluruh petugas Pemilu di Pilkada 2024 terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala Bakesbangpol Jatim Eddy Supriyanto menyatakan bahwa pihaknya akan segera mengomunikasikan usulan itu dengan KPU, Bawaslu, termasuk dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan.

"Kami Bakesbangpol akan melakukan pertemuan dengan KPU, Bawaslu, dan pihak BPJS Jumat lusa di Jakarta. Nanti semua perwakilan KPU se-Jatim akan hadir. Kami terus mendorong. Soal anggaran, masing-masing kabupaten/kota melalui hibah ke KPU dan Bawaslu Insya Allah cukup untuk meng-cover petugas Pemilu dengan BPJS ketenagakerjaan," ujar Eddy, Rabu (17/4/2024).

Baca Juga: BPJS Kesehatan Surabaya Siapkan Layanan JKN Selama Libur Lebaran 2024

"Dalam konteks petugas Pemilu ini sampai tingkat TPS. Tidak hanya di level elite saja," katanya.

Eddy menyatakan pada Pileg dan Pilpres 2024 lalu petugas Pemilu masih banyak yang belum terlindungi dengan BPJS Ketenagakerjaan. Jika ter-cover, maka petugas Pemilu yang mengalami kecelakaan, sakit, hingga meninggal saat bertugas bisa mendapat manfaat lebih banyak.

"Pada Pemilu kemarin, kalau sakit atau kecelakaan kan hanya dapat santunan saja. Dengan BPJS ketenagakerjaan, ketika mereka sakit atau mengalami kecelakaan bahkan sampai meninggal bisa mendapat banyak manfaat dengan BPJS Ketenagakerjaan," jelasnya.

Baca Juga: SERTAKAN: Program Baru BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja Informal

"Saya contohkan untuk kasus meninggal, selama ini dana santunan dari KPU yang turun itu total Rp 46 Juta. Di mana Rp 10 Juta untuk pemakaman, dan Rp 36 Juta untuk santunan keluarga yang ditinggal," kata Eddy.

"Seandainya dana-dana tidak terduga yang disiapkan KPU untuk santunan dialihkan untuk meng-cover seluruh petugas Pemilu dengan BPJS Ketenagakerjaan, maka manfaat yang didapat petugas dan keluarganya akan lebih banyak. Contohnya meninggal, bisa dapat santunan lebih dari Rp 36 Juta tergantung premi. Sementara kalau sakit dibiayai sampai sembuh," bebernya.

Eddy mengatakan petugas pemilu penting terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan karena masih ada petugas yang meninggal pada saat bekerja keras untuk menyukseskan pesta demokrasi.

Baca Juga: Kesehatan Petugas Pemilu Jadi Prioritas: BPJS Kesehatan Menjamin Perlindungan Pasca Pemilu 2024

"Total ada 91 petugas Pemilu di Pileg dan Pilpres yang gugur. Dengan rincian sebanyak 75 petugas meninggal pada tahun 2024, dan 16 petugas pada tahun 2023," katanya.

"Harapannya skema BPJS Ketenagakerjaan bisa diterapkan saat Pilkada 2024. Tinggal regulasi dari KPU atau Bawaslu untuk perubahan anggaran, yang awalnya santunan dialihkan ke BPJS," ucap Eddy.

Halaman:

Editor: Nawi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini