Selasa, 14 Juli 2026

Pemprov Jatim dorong KPU dan Bawaslu keluarkan aturan Perlindungan BPJS Tk untuk Petugas Pemilu

Photo Author
Nawi., Nawacita Post
- Senin, 22 April 2024 | 12:12 WIB
BPJS Ketenaga kerjaan (Istimewa)
BPJS Ketenaga kerjaan (Istimewa)

"Jadi anggarannya wajib di-cover KPU kabupaten/kota dan provinsi. Anggaran KPU 2024 kan sudah dianggarkan untuk santunan nilainya lebih besar. Sekarang kita sedang konsultasi ke KPU dan Bawaslu pusat untuk regulasi anggaran santunan yang gugur dialihkan ke BPJS," tandasnya.

Baca Juga: Langkah Tegas MAKI Jatim: Dorong KPK Tuntaskan Kasus Korupsi di Jatim

Ditempat terpisah, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Karimunjawa Adventus Edison Souhuwat menyampaikan apresiasinya atas usulan dari Kepala Bakesbangpol Jatim Eddy Supriyanto.

Sonny panggilan akrab Adventus Edison Souhuwat menambahkan bahwa setiap pekerja wajib terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan dan juga termasuk petugas pemilu yang melaksanakan penyelenggaraan kegiatan pemilu.

Dengan terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, apabila mengalami kecelakaan kerja, akan mendapatkan perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh.

Baca Juga: Kosong Selama Lima Tahun, Mall THR Surabaya Rugikan Pemkot Rp 100 Miliar

Selanjutnya jika dalam masa pemulihan, peserta tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BPJS Ketenagakerjaan juga akan memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama dan 50 persen untuk bulan selanjutnya hingga sembuh.

Tak hanya itu, jika peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja, maka ahli waris berhak mendapatkan santunan sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan.

Sedangkan jika meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja maka santunan yang akan diterima adalah sebesar Rp42 juta. Terdapat juga manfaat beasiswa pendidikan bagi dua orang anak dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi maksimal sebesar Rp174 Juta.***

Halaman:

Editor: Nawi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini