Kamis, 4 Juni 2026

Serahkan Manfaat JKM di Tembok Dukuh, BPJS-TK Surabaya Karimunjawa: Bebas Cemas bagi para Pekerja

Photo Author
Elya Yudi, Nawacita Post
- Rabu, 22 November 2023 | 00:54 WIB
Drs. Gruda Arifia Witjaksana Tetra, M.Si (Sekretaris  Kelurahan Tembok Dukuh), dan Faridah Hanum (Kabid Kepesertaan Program Khusus dan Keagenan BPJamsostek Surabaya Karimunjawa) serahkan santunan JKM BPJS Ketenagakerjaan kepada alm Naslan Ketua RW 4
Drs. Gruda Arifia Witjaksana Tetra, M.Si (Sekretaris Kelurahan Tembok Dukuh), dan Faridah Hanum (Kabid Kepesertaan Program Khusus dan Keagenan BPJamsostek Surabaya Karimunjawa) serahkan santunan JKM BPJS Ketenagakerjaan kepada alm Naslan Ketua RW 4


Surabaya NAWACITAPOST - Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Karimunjawa, Adventus Edison Souhuwat, atau yang akrab dipanggil Sonny, menekankan pentingnya perlindungan atas jaminan sosial ketenagakerjaan dalam sebuah acara sosialisasi di Kelurahan Tembok Dukuh, Kecamatan Bubutan.





Acara tersebut dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Sekretaris Kelurahan, Ketua RT/RW/LPMK, perwakilan pelaku UMKM, koordinator PKK, dan koordinator Kader Surabaya Hebat (KSH).





-
BPJS Ketenagakerjaan cabang Surabaya Karimunjawa sosialisasi pentingnya menjadi peserta BPJamsostek




Dalam sambutannya, Sonny menyampaikan bahwa seluruh masyarakat pekerja di Indonesia berhak atas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. BPJamsostek, melalui program JKK, JKM, dan JHT, melindungi pekerja di sektor Penerima Upah (PU), Bukan Penerima Upah (BPU), Pekerja Migran Indonesia (PMI), dan Jasa Konstruksi (Jakon).





Sonny menekankan bahwa perlindungan yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan bertujuan memberikan ketenangan dan kenyamanan bagi seluruh masyarakat pekerja di Surabaya.







"Kami berkomitmen untuk memberikan layanan pengobatan dan perawatan tanpa batasan biaya sesuai kebutuhan medis, serta penggantian penghasilan selama sakit," ujarnya.





Selain itu, Sonny juga menjelaskan manfaat lain dari program BPJS Ketenagakerjaan, seperti santunan kematian sebesar Rp. 42 juta bagi ahli waris jika peserta meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja.





"Jika peserta rutin membayar iuran selama 3 tahun, 2 anak dari pekerja mendapatkan beasiswa dengan total Rp. 174 juta per tahun," terang Sonny.


Halaman:

Editor: Elya Yudi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini