Selain hukuman fisik, JPU juga menuntut Dendi membayar denda sebesar Rp 750 juta subsider 180 hari kurungan, serta mengembalikan uang pengganti kerugian negara yang nilainya bikin elus dada: Rp 31,99 miliar!
Asas Keadilan: Yang Kooperatif Diampuni, Yang Serakah Dilibas
Kejaksaan menunjukkan taringnya dengan menerapkan asas proporsionalitas yang kontras:
Baca Juga: Misteri Pelat Merah Siluman di Bekasi: Aset Pemkab Diduga Bocor, Pejabat BPKD Malah Angkat Tangan!
-
Zainal Fikri dan Syahril: Hanya dituntut 3 tahun penjara karena bersikap kooperatif dan hampir menuntaskan pengembalian kerugian negara.
-
Dendi Ramadhona: Dihantam tuntutan maksimal karena dinilai tidak mendukung program pemberantasan korupsi dan membuat proyek vital SPAM mangkrak total.
Suara Rakyat Pesawaran: "Sikat Semua Penikmat Uang Haram!"
Masyarakat Kabupaten Pesawaran kini tidak tinggal diam. Gelombang desakan agar Kejati Lampung dan Majelis Hakim bertindak tegas kian memuncak. Publik menuntut agar hukum tidak tebang pilih.
Jika sang Bupati bisa dituntut belasan tahun, maka siapapun yang ikut mencicipi uang haram tersebut—termasuk Sekwan Toto Sumedi—harus diseret untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Rakyat menginginkan efek jera yang nyata agar Pesawaran bersih dari cengkeraman pejabat tamak.
Kini, bola panas ada di tangan penegak hukum. Akankah Toto Sumedi segera menyusul ke kursi pesakitan, ataukah misteri aliran Rp 900 juta ini akan menguap begitu saja? Publik menunggu episode selanjutnya dengan napas tertahan.(AMRULLOH)