advertorial

Bayar Pajak Lebih Mudah dan Praktis lewat Samsat Drive Thru, Cek Lokasinya

Senin, 7 September 2026 | 12:02 WIB

NAWACITAPOST.COM — Era antrean panjang dan proses administratif yang melelahkan dalam pemenuhan kewajiban perpajakan kendaraan bermotor kini resmi terkikis. Pemerintah Provinsi Jawa Barat menghadirkan terobosan pelayanan publik modern melalui ekspansi layanan Samsat Drive Thru.
 
Inovasi ini memungkinkan masyarakat menyelesaikan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan secara kilat tanpa harus beranjak atau turun dari jok kendaraan mereka.

Langkah efisiensi ini menjadi jawaban responsif atas tingginya mobilitas masyarakat yang membutuhkan akses layanan serba cepat, transparan, dan fleksibel.
 
Baca Juga: Dampak Erupsi Anak Krakatau Capai Bekasi, Wali Kota Imbau Warga Tetap Tenang
 
Tanpa perlu melangkah ke dalam gedung atau mengantre di loket konvensional, para pemilik kendaraan kini dapat menunaikan kewajiban daerahnya secara langsung melalui mekanisme drive-thru yang terintegrasi di berbagai titik strategis.

Jaringan layanan Samsat Drive Thru saat ini telah beroperasi dan tersebar luas di belasan titik sentral Jawa Barat.
 
Fasilitas ini dapat diakses oleh masyarakat di Samsat Drive Thru Kabupaten Ciamis, Samsat Drive Thru Kabupaten Purwakarta, Samsat Drive Thru Cibinong (Kabupaten Bogor), Samsat Drive Thru Cikarang (Kabupaten Bekasi), Samsat Haurgeulis (Kabupaten Indramayu), serta Samsat Drive Thru Sumber dan Samsat Drive Thru Ciledug (Kabupaten Cirebon).

Tidak hanya di wilayah kabupaten, penguatan aksesibilitas juga merambah kawasan metropolitan.
 
Baca Juga: Viral Warga Lampung Dilanda Sesak Hujan Abu Imbas Erupsi Gunung Anak Krakatau
 
Layanan serupa siap melayani di Samsat Drive Thru Kota Cimahi, Samsat Digital Terminal Leuwi Panjang (Kota Bandung), Samsat Drive Thru Kota Bekasi, Samsat Drive Thru Kabupaten Subang, Samsat Drive Thru Kabupaten Majalengka, Samsat Drive Thru Kawaluyaan (Kota Bandung), Samsat Drive Thru Soekarno Hatta (Kota Bandung), hingga Samsat Drive Thru Soreang (Kabupaten Bandung).

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Jawa Barat, Adi Komar, menegaskan bahwa penyiapan infrastruktur pelitis ini dirancang khusus untuk memotong rantai birokrasi yang kerap menguras waktu para wajib pajak.
 
Kehadiran layanan ini diharapkan dapat memberikan alternatif bagi masyarakat yang ingin menunaikan kewajiban pajak kendaraan dengan proses yang lebih sederhana, lebih cepat dan praktis.

Selain memangkas waktu tunggu secara signifikan, keunggulan utama dari skema drive-thru ini terletak pada simplifikasi persyaratan dokumen administrasi yang dipersyaratkan di lapangan.
 
Baca Juga: Pukulan Telak DPR: RUU Perampasan Aset Harus Babat Habis Kejahatan Perbankan

"Untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan tahunan di Samsat Drive Thru, masyarakat tidak perlu membawa BPKB asli, cukup menyiapkan e-KTP pemilik atau penguasa kendaraan saat ini serta STNK asli kendaraan," kata Adi, Jumat (4/9/2026).

Guna mendukung keterbukaan informasi dan memastikan keterjangkauan layanan secara optimal, Pemprov Jawa Barat turut menyediakan saluran komunikasi publik terpadu.
 
Masyarakat yang membutuhkan rincian informasi mengenai Samsat Drive Thru maupun layanan kesamsatan lainnya dapat menghubungi Samsat Information Center melalui saluran telepon 150 410 atau pesan WhatsApp di nomor 0811 2230 1818.

Akses konsultasi digital juga dibuka secara daring melalui aplikasi Curhat Samsat Jabar pada tautan s.id/curhatsamsatjabar.
 
Baca Juga: Dramatis di Sudirman: Pria Acungkan Celurit dan Tantang Warga Sebelum Ditangkap Polisi
 
Bagi warga yang membutuhkan pendampingan langsung, pemerintah daerah juga menyiagakan Pojok Samsat Kudu Bisa yang beroperasi secara tatap muka di 34 Kantor Samsat Induk yang tersebar di seluruh wilayah Jawa Barat.

Tags

Terkini