Ancaman Hukuman: Akhir Tragis Tiga Dekade Pengabdian
Lebih dari tiga dekade berseragam cokelat, menyandang berbagai tanda kehormatan tertinggi seperti Satyalancana Kesetiaan dan Satyalancana Seroja, kini semua itu seolah runtuh tak berbekas. Pangkat Brigadir Jenderal yang baru diraihnya justru menjadi saksi kejatuhannya.
Baca Juga: Mengguncang Parlemen, Yasonna Laoly Bakar Semangat Aktivis Mahasiswa: Ikuti Zaman atau Terlindas!
Atas tindakan rasuah di program pangan rakyat ini, Brigjen Lalu Muhammad Iwan Mahardan dibidik dengan pasal berlapis: Pasal 12 huruf a, huruf b, atau huruf e UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto KUHP serta UU Nomor 1 Tahun 2023. Sang jenderal kini terancam menghabiskan masa tuanya di penjara, mempertanggungjawabkan potongan keuntungan dari tiap wadah makanan anak-anak sekolah yang ia korup.
Artikel Terkait
Gawat..! Gagap Digital di Kursi Birokrasi, Sekda Pesawaran Lempar Bola Anggaran Internet Fantastis!
Bea Cukai Sibolga Diduga "Tutup Mata" Soal Rokok Ilegal, Alasan Anggaran Terbatas Dinilai Menggelikan
Belum Usai! Kalah Banding atas Lahan 190 Hektare di Tambang Emas Batang Toru, Parsadaan Siregar Siagian Siap 'Perang' di Tingkat Kasasi
Sorotan Tajam Ray Rangkuti Aktivis 98: "Bawaslu Mandul, Bubarkan Saja!"
Walikota dan DPRD Padangsidimpuan Diduga Sekongkol 'Mainkan' Data Korban Demi Guyuran Dana Pusat!