NAWACITAPOST.COM — Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie, buka suara mengenai kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Jimly menegaskan dukungannya kepada Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto untuk mengusut tuntas perkara ini hingga ke akar-akarnya.
Menurut Jimly, penyelesaian kasus penyadapan terhadap Kepala Negara harus dilakukan secara serius melalui proses hukum yang transparan guna mengungkap motif di balik tindakan tersebut, termasuk kemungkinan adanya unsur tindak pidana yang lebih berat.
“Jadi kita dukung Kapolri dengan segala ketegasannya untuk memberantas ini sampai ke akar-akarnya,” kata Jimly kepada awak media di Masjid Agung Al-Azhar, Jakarta Selatan pada Minggu, 8 November 2026.
Mantan Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) itu menambahkan bahwa motif di balik dugaan penyadapan ilegal tersebut nantinya harus dibuktikan di hadapan persidangan. Pihak penyidik dinilai perlu mengurai apakah aksi tersebut memiliki tujuan destruktif terhadap pemerintahan dan kepentingan negara.
“Nanti pasti di forum pengadilan, ini kan akan terungkap motifnya apa, apa betul mau membunuh Presiden atau mau membuat Presiden lumpuh tidak lagi menjalankan tidak bisa lagi menjalankan pemerintahan, atau misalnya untuk berkhianat pada kepentingan negara,” terangnya.
Terkecuali indikasi awal, Jimly menegaskan bahwa tindakan yang mengarah pada upaya menjatuhkan atau melumpuhkan pemerintahan sah berpotensi dijerat dengan pasal berat.
“Nah, semua itu bisa masuk unsur makar yang ancamannya bisa hukuman mati, ya kan,” sambungnya.
Kendati demikian, Jimly mengingatkan bahwa dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian hukum yang sah di pengadilan sebelum adanya penetapan vonis atas sangkaan makar.
“Tapi belum bisa kita langsung tetapkan demikian karena ini baru indikasi. Nanti pembuktiannya di forum pengadilan,” tuturnya.
“Tapi sebelum soal makar, yang jelas dari segi Undang-Undang ITE, KUHP, penyadapan ilegal, ini ancamannya ya minimal 10 tahun gitu. Jadi, kira-kira kalau urusan 10 tahun udah di tangan, kalau hukuman mati, itu urusan pengadilan yang membuktikannya,” pungkasnya.
Perkara penyadapan tanpa prosedur yang diduga berlangsung sejak 2025 hingga 2026 ini terus menggelinding di Bareskrim Polri. Hingga kini, penyidik juga masih mendalami dugaan penghapusan data elektronik dan akses ilegal.
Sebelumnya, pada 3 November 2026, Bareskrim Polri menetapkan tiga orang tersangka, yakni mantan Kapolri Jenderal Polisi berinisial LSP, Kepala Divisi Hukum Polri Inspektur Jenderal Polisi AS, serta widyaiswara pada Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri Inspektur Jenderal Polisi EH.
Langkah penegakan hukum berlanjut pada 5 November 2026, saat aparat kembali menetapkan mantan Kepala Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi Polri Inspektur Jenderal Polisi SU sebagai tersangka, sehingga total tersangka dalam kasus ini menjadi empat orang.(***)