NAWACITAPOST.COM — Mantan Wakil Ketua Umum (Waketum) Relawan Pro Jokowi (Projo) periode 2014–2019, Budianto Tarigan, menyarankan Gibran Rakabuming Raka untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Wakil Presiden (Wapres) Republik Indonesia.
Langkah drastis tersebut dinilai penting demi meredam polemik politik yang kian memanas pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pendidikan Gibran saat mencalonkan diri pada Pilpres 2024.
Pernyataan menohok itu disampaikan Budianto dalam podcast Madilog di kanal YouTube Forum Keadilan TV. Ia menilai, mengambil sikap mundur jauh lebih terhormat dibanding membiarkan bola liar kontroversi terus bergulir.
Baca Juga: Legalisasi Industri Hasil Tembakau, Bea Cukai Malang Resmi Terbitkan NPPBKC CV Barakah Putra Jaya
“Saya sarankan sebagai pernah berteman dengan akal dan pikiran yang jernih, sebaiknya Gibran mengundurkan diri dari wakil presiden,” kata Budianto dalam video tersebut.
Budianto menegaskan bahwa keputusannya memberikan saran ini didasari niat baik untuk menjaga martabat keluarga Presiden ke-7 RI Joko Widodo beserta keturunannya, sekaligus mencegah terjadinya konflik politik yang dapat membebani pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
“Lebih baik ambil sikap mundur, meninggalkan legasi, sikap yang terhormat kesatria daripada ini dibiarkan malah nanti ekspektasinya bisa ke mana-mana,” ujarnya.
“Ini nasihat dari seorang teman yang enggak ada kepentingan aneh-aneh selain untuk menjaga martabat keluarga dan termasuk anak cucunya,” lanjut Budianto.
Saran tersebut mengemuka usai MK membacakan putusan perkara sengketa syarat pendidikan Gibran pada Selasa (6/10/2026).
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan pendidikan setingkat SMA atau sederajat.
Kendati demikian, MK menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum (legal standing).
Mahkamah juga menegaskan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden melalui perkara tersebut, sehingga secara hukum status Gibran sebagai orang nomor dua di Indonesia tetap sah dan tidak berubah.
Baca Juga: Drama di Laut Muara Tami: Bea Cukai Jayapura Gagalkan Penyelundupan Amunisi dan Rokok Ilegal
Tak hanya menyoroti sikap Gibran, Budianto turut menyentil peran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang dinilainya pasif jika tidak ada dorongan besar dari publik untuk mengawal persoalan ini secara tuntas.
“DPR kita ini mohon maaf sekali saya mengatakan kalau ini enggak ada gerakan rakyat untuk menekan ini parlemen, no itu enggak ada,” tegasnya.
Hingga saat ini, dorongan pengunduran diri tersebut murni merupakan pandangan dan dinamika politik Budianto Tarigan, bukan keputusan hukum yang mengikat. Perkembangan polemik kini bergantung pada langkah resmi lembaga negara serta respons pihak-pihak terkait.