Senin, 6 Juli 2026

’NKRI Bisa Bubar di SPBU!’ — Umbu Pajaru Lombu Kritik Keras Pergub NTT Soal Larangan Pertalite Plat Luar

Photo Author
Tiarsin, Nawacita Post
- Minggu, 5 Juli 2026 | 20:11 WIB
Umbu Pajaru Kombu tokoh akademisi atau praktisi Sumba Timur, NTT (Istimewa)
Umbu Pajaru Kombu tokoh akademisi atau praktisi Sumba Timur, NTT (Istimewa)

NAWACITAPOST.COM — Kebijakan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang melarang kendaraan ber-TNKB (plat) luar daerah serta penunggak pajak untuk mengisi BBM bersubsidi jenis Pertalite memicu gelombang protes keras. Aturan yang tertuang dalam Pergub NTT Nomor 13 Tahun 2025 tersebut dinilai bukan sebagai langkah penegakan kedaulatan fiskal, melainkan sebuah tindakan diskriminatif yang cacat konstitusi.

Kritik tajam dan dramatis ini disuarakan secara lantang oleh Umbu Pajaru Kombu tokoh akademisi atau praktisi. Dalam pernyataan sikap resminya yang disampaikan melalui pesan whatsapp dari Sumba Timur, NTT , pada Minggu (5/7/2026), ia secara tegas menolak pemberlakuan aturan tersebut.

"Ini bukan kedaulatan fiskal. Ini proteksionisme energi yang cacat konstitusi dan melukai akal sehat republik!" tegas Umbu Pajaru Lombu, kepada wartawan Nawacitapost.com.

Baca Juga: Masa Depan Padangsidimpuan Dirampok: Dugaan Skema Korupsi Ratusan Miliar Menggurita dari Dana Bencana hingga Anggaran Pendidikan!

3 Dosa Besar Pergub NTT di Mata Umbu Pajaru Lombu

Umbu membeberkan tiga alasan akademik mengapa kebijakan ini dinilai keliru besar dan harus segera dikoreksi oleh pemerintah:

1. Inkonstitusional: Daerah Melawan Negara

Umbu mengingatkan bahwa Pertalite disubsidi oleh APBN yang bersumber dari pajak seluruh rakyat Indonesia. Berdasarkan UU No. 30/2007 tentang Energi dan Pasal 33 UUD 1945, subsidi energi ditujukan untuk kemakmuran seluruh rakyat, bukan terbatas pada "wajib pajak ber-KTP NTT".

"Gubernur tidak punya mandat konstitusional memblokir hak warga negara lain atas barang publik nasional. Ini preseden berbahaya. Jika semua gubernur bikin tembok subsidi, NKRI bubar di SPBU," ujarnya memperingatkan.

2. Salah Diagnosis, Salah Obat (Policy Laziness)

Pemprov NTT berdalih aturan ini dibuat untuk mencegah kelangkaan BBM. Namun, Umbu mematahkan argumen tersebut dengan data lapangan. Menurutnya, kelangkaan yang terjadi di Flores, Lembata, hingga Sumba dipicu oleh mafia pengepul dan penimbun, bukan karena truk plat luar yang membawa logistik. Menembak plat luar disebutnya sebagai kemalasan kebijakan (policy laziness). Petugas SPBU tidak boleh dipaksa menjadi 'Satpol PP Pajak' yang menghukum para sopir logistik penekan inflasi daerah.

Baca Juga: Skandal Korupsi Berjamaah Padangsidimpuan, Nestapa Korban Banjir di Balik Pesta Pora Penguasa

3. Kekerasan Administratif Atas Nama PAD

Korban nyata dari aturan ini adalah rakyat kecil. Petani di pedalaman Sumba yang membeli motor bekas plat Jawa untuk angkut hasil kebun, atau nelayan Lamalera yang menggunakan pikap plat Bali untuk menjual ikan, kini terancam tidak bisa melaut dan bertani hanya karena urusan administratif.

"Mereka bayar PPN, bayar retribusi, bayar keringat di tanah NTT, tapi ditolak Pertalite karena STNK-nya 'salah alamat'. Ini bukan keadilan fiskal. Ini kekerasan administratif atas nama PAD!" cetus Umbu.

Tuntutan Konkret: Gunakan NIK, Bukan Plat Nomor!

Menyikapi polemik yang terjadi, Umbu Pajaru Lombu melayangkan empat poin tuntutan tegas kepada Pemerintah Provinsi NTT:

  1. Hentikan total implementasi Pergub NTT Nomor 13 Tahun 2025.

  2. Kembalikan prinsip subsidi kepada rakyat miskin menggunakan basis data NIK, bukan berdasarkan plat nomor kendaraan (TNKB).

  3. Gempur penjahat migas yang sebenarnya, seperti mafia kuota, pengepul, dan SPBU nakal sesuai Pasal 55 UU Migas.

Halaman:

Editor: Tiarsin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

DPR: Wakil Rakyat Atau Debt Collector Pajak?

Senin, 15 Juni 2026 | 15:13 WIB