Selesaikan urusan bagi hasil pajak antar-daerah di forum Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), tanpa mengorbankan rakyat kecil di pom bensin.
Baca Juga: Mengenal Sang Arsitek Kebijakan: Suahasil Nazara, Ekonom Ulung di Jantung Fiskal Indonesia
Catatan Akhir yang Menohok
Sebagai penutup, Umbu menegaskan bahwa dirinya sangat memahami kebutuhan NTT untuk menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, cara yang digunakan tidak boleh mencederai nilai keadilan.
"Kedaulatan fiskal tanpa kedaulatan keadilan adalah policy blunder. Tugas negara adalah menjamin rakyat bisa hidup, bukan menjamin rakyat bisa ditolak di SPBU. Jangan sampai anak cucu kita mencatat: Di era Indonesia Emas, rakyat NTT dilarang isi bensin di tanahnya sendiri karena plat nomornya salah," pungkasnya.(Sandiang K Ndapa Namung)
Artikel Terkait
Belum Usai! Kalah Banding atas Lahan 190 Hektare di Tambang Emas Batang Toru, Parsadaan Siregar Siagian Siap 'Perang' di Tingkat Kasasi
Sorotan Tajam Ray Rangkuti Aktivis 98: "Bawaslu Mandul, Bubarkan Saja!"
Walikota dan DPRD Padangsidimpuan Diduga Sekongkol 'Mainkan' Data Korban Demi Guyuran Dana Pusat!
Mengguncang Parlemen, Yasonna Laoly Bakar Semangat Aktivis Mahasiswa: "Ikuti Zaman atau Terlindas!"
Priceless! Wamenkeu Suahasil Nazara Tegaskan Kredibilitas Pemimpin Tak Bisa Ditawar