Sabtu, 4 Juli 2026

Sorotan Tajam Ray Rangkuti Aktivis 98: "Bawaslu Mandul, Bubarkan Saja!"

Photo Author
Tiarsin, Nawacita Post
- Jumat, 3 Juli 2026 | 15:09 WIB
Ahmad Fauzi (Ray Rangkuti) Aktivis 98 sekaligus pengamat politik, ketika berbincang-bincang dengan Tiarsin (Sakera) Redaktur Pelaksana PT Media Nawacita Indonesia (MNI), di Green Terrace Taman Mini.  (FSM Nawacita)
Ahmad Fauzi (Ray Rangkuti) Aktivis 98 sekaligus pengamat politik, ketika berbincang-bincang dengan Tiarsin (Sakera) Redaktur Pelaksana PT Media Nawacita Indonesia (MNI), di Green Terrace Taman Mini. (FSM Nawacita)

NAWACITAPOST.COM – Sebuah bom waktu narasi politik diledakkan di jantung Ibu Kota. Bukan dari podium parlemen, melainkan dari sudut diskusi kritis di Green Terrace Taman Mini, Jakarta Timur. Ahmad Fauzi Aktivis 98 kawakan sekaligus Direktur Lingkar Madani (Lima), yang biasa akrab disapa Ray Rangkuti, melontarkan kritik super-pedas yang langsung menghunjam jantung lembaga penyelenggara pemilu.

Dengan nada dramatis, lugas, tanpa tedeng aling-aling, alumnus Fakultas Ushuluddin UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini menuntut langkah ekstrem yang belum pernah terbayangkan sebelumnya: Pembubaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia.

Bagi Ray, keberadaan Bawaslu saat ini tak lebih dari sekadar "pajangan birokrasi" yang memakan anggaran negara tanpa taji yang nyata. Di tengah karut-marut kualitas demokrasi, suara lantang sang Aktivis '98 ini menjadi alarm keras bagi masa depan pengawasan pemilu di tanah air.

Baca Juga: Belum Usai! Kalah Banding atas Lahan 190 Hektare di Tambang Emas Batang Toru, Parsadaan Siregar Siagian Siap 'Perang' di Tingkat Kasasi

Bawaslu: Lembaga Mandul di Tengah Badai 'Parcok' dan Politik Uang

"Apa yang sebenarnya diawasi oleh Bawaslu? Politik uang masih merajalela, sengketa perhitungan suara di Mahkamah Konstitusi (MK) melonjak tajam, belum lagi isu keterlibatan penegak hukum alias parcok (partai cokelat) yang kian santer. Kesimpulan saya tunggal: Bawaslu tidak perlu ada lagi!" ucap Ray Rangkuti.

Ray Rangkuti membedah borok institusional Bawaslu menjadi tiga dosa besar yang membuatnya layak masuk kotak sejarah:

1. Pengangguran Struktural (Faktor Durasi Kerja)

Bawaslu dinilai sebagai lembaga yang tidak efisien. Masa kerja efektif mereka dinilai sangat terbatas, hanya berkisar satu setengah tahun di masa pemilu serentak.

  • Logika KPU vs Bawaslu: Berbeda dengan KPU yang wajib standby selama 5 tahun penuh karena harus mengurusi administrasi rumit, sengketa pasca-pemilu, hingga mekanisme Pengganti Antar Waktu (PAW) akibat anggota dewan yang meninggal dunia atau diberhentikan, Bawaslu justru mengalami masa "mati suri" setelah pemilu usai.

2. Lumpuh di Hadapan Pelanggaran Nyata

Pria kelahiran Mandailing Natal, Sumatera Utara ini mempertanyakan efektivitas Bawaslu. Alih-alih menjadi benteng demokrasi, Bawaslu dituding menutup mata terhadap realita di lapangan. Kehadiran mereka terbukti gagal membendung derasnya arus politik uang dan manipulasi di akar rumput.

3. Birokrasi yang Ruwet dan Lamban

"Sebab kalau itu berbentuk Badan, urusan administrasinya jauh lebih panjang ketimbang proses penindakan hukumnya sendiri," kecam Ray. Publik sering disuguhi drama di mana laporan pelanggaran harus melewati syarat administrasi yang berbelit—mulai dari bukti formil hingga saksi—sehingga ketika keputusan keluar, momentum dan peristiwanya sudah kedaluwarsa.

Baca Juga: Bea Cukai Sibolga Diduga Tutup Mata Soal Rokok Ilegal, Alasan Anggaran Terbatas Dinilai Menggelikan

The Power of Netizen: Rakyat adalah Pengawas Asli, Bukan Bawaslu!

Secara dramatis, Ray Rangkuti membandingkan kinerja Bawaslu yang kaku dengan kekuatan digital masyarakat sipil (The Power of Netizen). Menurutnya, satu kamera smartphone warga jauh lebih ditakuti oleh politisi busuk ketimbang satu gedung kantor Bawaslu.

"Kalau dengan Bawaslu, parpol atau pelaku kecurangan mungkin masih bisa 'ngobrol' dan melobi. Tapi kalau sudah berhadapan dengan masyarakat yang memviralkan video bagi-bagi duit di media sosial, mereka pasti langsung gemetar dan berhenti karena takut sanksi sosial secara instan," urai Ray dengan tatapan tajam.

Baca Juga: Gawat..! Gagap Digital di Kursi Birokrasi, Sekda Pesawaran Lempar Bola Anggaran Internet Fantastis!

Gagasan Radikal: Pangkas Komisioner KPU, Ubah Bawaslu Jadi Satgas Ad-Hoc!

Tidak hanya sekadar membongkar masalah, sang Aktivis '98 juga menawarkan konsep reformasi pemilu yang sangat radikal dan berbasis efisiensi teknologi modern.

Halaman:

Editor: Tiarsin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

DPR: Wakil Rakyat Atau Debt Collector Pajak?

Senin, 15 Juni 2026 | 15:13 WIB