Jumat, 5 Juni 2026

Adanya Kebijakan Baru Soal Distribusi Gas LPG 3 Kilogram, Disperindag Karawang Segera Koordinasi dengan Stakeholder

Photo Author
Nurjayakbe, Nawacita Post
- Selasa, 4 Februari 2025 | 09:25 WIB
Pangkalan  Gas LPG 3 Kilogram saat sedang Distribusi
Pangkalan Gas LPG 3 Kilogram saat sedang Distribusi

"LPG 3 Kg ini kan ada subsidi dari pemerintah. Kami berharap yang namanya subsidi, inginnya diterima oleh yang berhak. Kira-kira begitu. Bukan untuk menyulitkan," kata Prasetyo di Kompleks Parlemen, Jakarta, Sabtu, 1 Februari 2025.

Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengatakan, per 1 Februari 2025, LPG 3 kg tidak lagi bisa dijual eceran. Masyarakat harus membeli di pangkalan resmi terdekat yang sudah terdaftar di Pertamina. Menghilangkan pengecer dari rantai pasokan gas subsidi dilakukan agar masyarakat dapat menerima harga resmi sesuai ketetapan pemerintah. (Nurjaya Bachtiar)

Halaman:

Editor: Nurjayakbe

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Terkini

Musancab PDIP, Target Kembalikan 15 Kursi Dewan

Minggu, 10 Mei 2026 | 18:39 WIB