Jumat, 5 Juni 2026

Adanya Kebijakan Baru Soal Distribusi Gas LPG 3 Kilogram, Disperindag Karawang Segera Koordinasi dengan Stakeholder

Photo Author
Nurjayakbe, Nawacita Post
- Selasa, 4 Februari 2025 | 09:25 WIB
Pangkalan  Gas LPG 3 Kilogram saat sedang Distribusi
Pangkalan Gas LPG 3 Kilogram saat sedang Distribusi

Karawang, NAWACITAPOST.COM - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Karawang akan segera melakukan koordinasi dengan berbagai stakeholder terkait untuk menyamakan persepsi mengenai aturan pendistribusian gas LPG 3 kilogram.

Hal ini menyusul kebijakan baru yang diterbitkan oleh pemerintah pusat mengenai distribusi gas tersebut.

Hal tersebut diungkapkan Wahyu sebagai Analis Perdagangan Ahli Muda Disperindag Karawang, bahwa aturan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah pusat harus dilaksanakan di tingkat kabupaten/kota.

"Kami akan berkoordinasi dengan stakeholder terkait untuk memastikan semua pihak memahami dan menjalankan ketentuan yang ada," ujarnya, Selasa(4/2/2025).

Menurutnya pasca Pemerintah Pusat telah mengeluarkan kebijakan baru yang kembali menegaskan bahwa titik akhir pendistribusian gas LPG 3 kilogram adalah di pangkalan. Artinya, masyarakat dapat membeli gas LPG 3 kilogram hanya di pangkalan-pangkalan resmi yang telah ditentukan.

"Aturan yang berlaku saat ini mengharuskan bahwa titik akhir distribusi gas LPG 3 kilogram berada di pangkalan. Kami akan melakukan sosialisasi untuk memastikan bahwa semua pihak, baik distributor maupun masyarakat, memahami kebijakan ini,"ujarnya

Wahyu juga menegaskan, sosialisasi mengenai aturan baru ini akan dilakukan dalam waktu dekat, dengan melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk pihak Pertamina dan distributor yang mencakup agen dan pangkalan. Hal ini penting agar dalam pendistribusian gas LPG 3 kilogram dapat tepat sasaran.

Dengan adanya kebijakan ini juga bertujuan untuk meminimalkan penyimpangan yang terjadi di lapangan, seperti adanya praktik jual beli yang tidak sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET). Diharapkan, dengan pengawasan yang lebih ketat, penyaluran gas LPG dapat berjalan dengan lebih transparan.

"Kebijakan bertujuan agar masyarakat bisa membeli gas dengan harga yang sesuai ketentuan, untuk HET di Karawang itu Rp.18.500," tambahnya.

Selain itu, Disperindag juga akan memastikan agar para pangkalan yang terlibat dalam distribusi gas LPG 3 kilogram telah memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan. Hal ini termasuk kelayakan fasilitas dan sistem distribusi yang sesuai dengan aturan yang berlaku.

Masyarakat pun diimbau untuk membeli gas LPG 3 kilogram hanya di pangkalan-pangkalan resmi, guna menghindari adanya permasalahan di kemudian hari.

Dengan langkah-langkah koordinasi dan sosialisasi ini, diharapkan distribusi gas LPG di Karawang bisa berjalan lebih efisien dan terhindar dari praktik yang merugikan.

Disperindag Karawang berharap masyarakat dapat memahami dan mendukung penerapan aturan baru ini demi kelancaran distribusi gas LPG yang adil dan tepat sasaran.

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menuturkan bahwa kebijakan gas 3 kilogram hanya bisa dibeli dari pangakalan resmi merupakan upaya pemerintah untuk merapikan subsidi. Prasetyo meyakini adanya aturan tersebut pendistribusian bantuan bisa lebih tepat sasaran.

Halaman:

Editor: Nurjayakbe

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Terkini

Musancab PDIP, Target Kembalikan 15 Kursi Dewan

Minggu, 10 Mei 2026 | 18:39 WIB