Majalengka, nawacitapost.com - Debat pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Majalengka berjalan meriah dan penuh semangat.
Akan tetapi, kemeriahan itu diwarnai aksi protes dari salah satu ketua Partai politik pengusung calon Bupati dan Wakil Bupati Majalengka.
Saat ditemui disela debat, Ketua DPD PAN Majalengka Rona Firmansyah mengaku dirinya merasa tidak nyaman dengan berlangsung nya debat malam ini.
Pasalnya, dia mengatakan bahwa kehadiran beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam kegiatan tersebut merupakan hal yang tidak pas.
"Saya kecewa terhadap KPU, gak bener ini. Masa OPD pada diundang," ujar Rona Firmansyah, Kamis (31/10/2024) malam.
Dia menilai kehadiran para OPD dilingkungan Pemkab Majalengka bukan momentum yang tepat bagi ASN menghadiri acara debat itu. Meskipun dia menuturkan bahwa tidak ada larangan bagi ASN untuk hadir.
"ASN para OPD itu fungsi nya apa hadir dalam debat. Meskinya tidak diperbolehkan ASN hadir atau bahkan ikut menganalisa para calon kepala daerah. Gimana ceritanya seperti ini," tegasnya.
Diketahui bahwa benar ada aturan yang mengatur keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam kegiatan politik, termasuk kehadiran dalam debat pasangan calon (paslon) pada pemilihan umum atau pilkada.
Keberadaan ASN diwajibkan untuk netral, namun kehadiran ASN dalam kegiatan politik praktis, termasuk debat paslon, bisa dianggap melanggar prinsip netralitas itu sendiri.
Adapun beberapa aturan yang mengatur netralitas ASN terkait kehadiran di acara politik ialah Sebagai berikut:
1. UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara - Pasal 9 mengatur bahwa ASN harus netral dan tidak boleh berpihak dalam politik.
2. Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS - Mengatur bahwa PNS harus menjaga netralitas dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
3. Surat Edaran Menpan RB No. B/71/M.SM.00.00/2017 - Menyatakan bahwa ASN dilarang terlibat dalam kampanye atau menunjukkan keberpihakan terhadap paslon tertentu.
4. Peraturan Bawaslu No. 6 Tahun 2018 - Melarang ASN menghadiri atau berpartisipasi dalam kegiatan politik praktis yang bisa diartikan mendukung salah satu calon.