Selasa, 2 Juni 2026

Forum Pemerhati Demokrasi Nusantara Faigiziduhu Ndruru : Jokowi 3 Periode Cara Ideal Menuju Indonesia Maju

Photo Author
Ronaldy, Nawacita Post
- Kamis, 1 September 2022 | 09:31 WIB
Forum Pemerhati Demokrasi Nusantara Faigiziduhu Ndruru. Foto Ist.
Forum Pemerhati Demokrasi Nusantara Faigiziduhu Ndruru. Foto Ist.

Jakarta, NAWACITAPOST.COM – Usulan tiga (3) periode jabatan Presiden pernah di usulkan pengamat politik M. Qodari pada Agustus 2021. Bahkan sudah dideklarasikan, Jokowi - Prabowo disingkat Jokpro 2024. Sejumlah daerah di Indonesia menyerukan hal tersebut.

Baca Juga : Wacana 3 Periode, Jokowi : Hak Demokrasi Rakyat dan Taat Konstitusi


M. Qodari menyadari untuk 3 periode, langkahnya pasal 7 UUD 1945 harus dirubah, minimal oleh 2/3 angota DPR. Alasan sederhananya, menghilangkan sebutan atau mungkin menyatukan cebong dan kadrun. Lebih dari itu, politik identitas tidak lagi mengemuka, dan meredup.

Menteri Investasi dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadahlia di awal tahun 2021, memang tidak setuju wacana jabatan Presiden 3 periode, tetapi Mantan Ketua Umum HIPMI lebih setuju dengan perpanjang jabatan presiden sampai tahun 2027. Pendapat itu ia sampaikan, setelah berdiskusi dengan para pengusaha, kata Bahlil.
Asosiasi Pemererintah Desa (Apdesi) dalam acara Silaturahmi Nasional 2022 yang digelar di Istora Senayan, Jakarta, Selasa (29/3/2022), menyerukan agar masa jabatan Presiden Jokowi diperpanjang menjadi 3 periode. Apdesi bahkan mengaku akan mendeklarasikan dukungan untuk Jokowi menjabat 3 periode dalam waktu dekat.

Wacana 3 Periode jabatan preisden kembali disuarakan Musyawarah Rakyat (Musra), Bandung, Minggu (28/8/2022).

Musra, Apdesi, Jokpro, dan Bahlil memang bukan partai politik yang bisa menentukan nama Capres. Konstitusi menyebut hanya Parpol dan gabungan parpol dengan Presiden Treshold 20 persen yang berhak mengusulkan Capres dan Cawapres.

Forum Pemerhati Demokrasi Nusantara Faigiziduhu Ndruru, ketika ditemui nawacitapost di Jakarta, Rabu (31/8/2022) siang menyebut 3 periode jabatan Presiden di Pilpres 2024.
“Saat ini nama Pak Jokowi, walaupun tidak bisa dicalonkan sebagai Cappres karena sudah dua periode, dan konstitusi belum diubah. Namun dari survei SMRC yang baru, beliau masuk dalam urutan ketiga, padahal posisi statusnya tidak boleh dipilih,” jelasnya.

Karena itu jika dimungkinkan dipilih, dan ada ruang (konstitusi pasal 7 dirubah) untuk 3 periode, ini keinginan masyarakat untuk mengharapkan Pak Jokowi 3 periode, jauh lebih tinggi dan bahkan dari beberapa komentar atau pendapat masyarakat, itu semakin kuat, malah menginginkan pak Jokowi untuk 3 periode menjabat Presiden, tuturnya.

Sebab, itu skenario yang paling bisa, memberi suasana Capres yang ideal jika harus (menjadi) berpeluang 3 periode pak Jokowi, sepertinya pak Prabowo calon wakil presiden. Jadi pak Jokowi meneruskan konsolidasi dengan pak Prabowo satu periode dalam Jabatan Presiden dan Wakil Presiden.

“Seperti yang disampaikan pak Jokowi ya waktu dijawab beberapa kali menjawab pertanyaan Karni Ilyas, bahwa Pak Jokowi hanya tunduk pada konstitusi dan pada suara rakyat atau kehendak rakyat yang terjadi pada kehendak rakyat di Bandung (Muara) masyarakat meneriakan supaya pak Jokowi 3 periode. Pertanyaannya, apakah berbahaya kalau 3 periode? Dalam ketakutan yang tidak beralasan, mungkin iya, tetapi kalau apakah lebih baik? alasannya sangat banyak dan itu yang sangat logika (masuk akal). kalau Jokowi menjabat satu periode lagi Indonesia menuju negara maju, bisa dipercepat sebelum tahun 2045, itu lebih berpeluang dan terwujud serta menjadi kenyataan,” pungkasnya

Editor: Ronaldy

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Musancab PDIP, Target Kembalikan 15 Kursi Dewan

Minggu, 10 Mei 2026 | 18:39 WIB