"Saya mendukung Bu Lucy jadi Ketua DPC Surabaya (Partai Demokrat, red) periode 2022-2027, karena beliau adalah sosok pemimpin yang pengertian dan merangkul semua pengurus," Ujar mereka.
"Jadi, marilah kita berpolitik yang santun, seperti yang diajarkan founding Fathers kita bapak Susilo Bambang Yudhoyono, " Tandasnya.
Ditempat yang sama, Siti Anggraenie Hapsari mengaku kecewa ada pihak-pihak yang berusaha melecehkan profesi Notaris yang disandangnya selama puluhan tahun ini.
Dalam hal ini, Ia menjelaskan prosedur dan mekanisme yang seharusnya dilakukan oleh seorang Notaris untuk melegalisasi.
"Sesuai undang-undang, kami Notaris tidak akan menolak jika ada masyarakat yang menghadao dan meminta untuk melegalisasi dokumennya, kecuali jika ada pelanggaran hukum," Jelas bu SAH sapaan Ketua Ikatan Notaris Indonesia Jawa Timur ini.
Tugas kami, lanjutnya, adalah menyaksikan penandatangan sekaligus mengesahkannya, dengan disaksikan oleh pihak-pihak yang terlibat dan dengan 2 orang saksi.
"Foto proses penandatangan, pencocokan foto kopi KTP, maupun biaya, dll, sudah kami dokumentasikan dengan lengkap, " Katanya.
Disini, bu SAH mengaku adalah profesional dan Lucy Kurniasari adalah kliennya.
" Jadi mohon dibedakan antara kerja profesional dengan kepengurusan Partai, " Ucap Siti Anggraenie Hapsari.
Kembali dijelaskan, bahwa saat itu dirinya sudah membagikan dokumen yang akan ditanda tangani, untuk dibaca dan dipelajari. Kemudian ada penjelasan tanpa mengurangi kata-katanya. Dan setelah dilakukan absensi dan pencocokan data, barulah dilakukan penanda tanganan oleh 29 DPAC yang hadir.
"Disitu kita saksikan keaslian tanda tangannya. Dari legalisasi tersebut, baru terbitlah nomer register. Ini juga kami lakukan saat melegalisasi dukungan kepada mas Emil (Emil Elestianto Dardak, Ketua DPD Demokrat Jatim, red), " Terangnya kembali.
"Kami dilindungi undang-undang, Jadi apabila ada yang sengaja menuduh dan melecehkan profesi Seorang Notaris, maka bisa dikenai pidana, " Tegas bu SAH.
Kalau dirinya dituduh melakukan prosedur yang tidak benar, menurutnya ini adalah pencemaran nama baik. "Saya punya hak jawab dan hak tuntut kepada orang yang menyatakan bahwa saya sudah bekerja dengan tidak prosedural, " Tegasnya.
Terkait wanpreatasi yang dilakukan oleh beberapa DPAC, Siti Anggraenie mengaku bukan lagi ranahnya.
"Somasi atau pelaporan bagi DPAC yang ingkar, kami serahkan kepada pihak-pihak yang bersangkutan, karena bukan wewenang kami, " Tandasnya. (BNW)