Jakarta, NAWACITAPOST. COM - ‘Gonggongan’ mantan Menteri Pemuda dan Olahraga yang katanya ahli ITI, Roy Suryo yang melaporkan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas biasa disapa Gus Yaqut ke Polisi, berupa suara toa masjid dan gonggongan anjing, bertepuk sebelah tangan.
Baca Juga : Dapat Penghargaan dari Presiden Filipina Rodrigo Duterte, Menkumham Yasonna Laoly : Ini Surprise dan Menambah Energi Melayani Publik
Artinya laporan politisi Demokrat itu ditolak Polda Metro Jaya.Sepertinya banyak kekurangan data dan kelengkapan lainnya. Lebih parah lagi mungkin tak bisa menunjukan bukti akurat secara utuh.
Baca Juga : Nyinyir Soal Tenggelamnya KRI Nanggala 402, Addie MS : Kader Demokrat Keterlaluan
Terkait itu, Lembaga Bantuan Hukum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor justru melaporkan Roy Suryo ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik Menteri Agama Gus Yaqut.
Seperti dikutip suara.com. "Kami duga Roy Suryo melanggar beberapa Undang-Undang ITE, KUHP, fitnah, perbuatan yang tidak menyenangkan dan Undang-Undang keonaran,” kata Kepala Divisi Advokasi Litigasi dan Non Litigasi Lembaga Bantuan Hukum Pimpinan Pusat GP Ansor Dendy Zuhairil Finsa di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (25/2/2022).
Roy Suryo hanya mengambil sebagian dari video aslinya di media televisi. Ia lalu masukan potongan pernyataan Gus Yaqut itu dalam akun Twitternya, jelas Dendy.
‘Kami punya video asli Gus Yaqut ceramah di Pekanbaru, sementara Roy sendiri tak berada di Pekanbaru, ia hanya mengambil potongan video dari Gus Yaqut,” tegas Dendy.
Yang jelas dan pasti, jika ini tidak dilaporkan ke Polisi, maka Roy Suryo bisa dianggap biasa. Bahkan, menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum.
https://youtu.be/nylX5tHpIWc