Jakarta, NAWACITAPOST.COM – Wacana jabatan presiden menjadi tiga (3) periode. Caranya dengan mengamandemen pasal 7 UUD 1945. Begitulah aturan main yang dijamin UU. Dan pintu masuknya harus lewat DPR.
Baca Juga : Jokowi – Prabowo Menuju 2024, Ini Alasannya
Pengamat politik M Qodari, soal tiga periode jabatan presiden. Bukan hanya mendukung, tetapi nama Jokowi sebagai Presiden dan Wapresnya Prabowo Subianto di Pilpres 2024.
-
Alasan dasarnya, supaya pendukung Jokowi dan Prabowo bersatu, ujar M Qadari yang memprakarsai berdirinya Jokowi - Prabowo disingkat Jokpro 2024, pada 2021 di Jakarta.
Itu wacana dari kelompok masyarakat yang berada di luar DPR. Wacana dari kalangan DPR, juga disuarakan. Walaupun itu hanya sebatas obrolan.
Adapun syarat untuk amandemen pasal 7 UUD 1945 menuju tiga periode, dua pertiga anggota DPR atau setara 384 dari 575 anggota legislator Senayan.
Kalangan pengusaha seperti disampaikan Menteri Investasi Bahlil dalam suatu pertemuan, menginginkan Jokowi untuk 3 periode.
Memang dalam berbagai kesempatan, Jokowi sendiri menolak adanya jabatan presiden tiga periode.
Mengenai pernyataan Jokowi yang menolak 3 periode. M Qodari punya pendapat, karena pasal 7 UUD 1945 masih berlaku dua periode, dan belum diamandemen.
Sementara pengamat politik Franky Roring ketika dihubungi nawacitapost,com, Jumat (11/2/2022) malam, sebenarnya dalam demokrasi, politik itu ada dalam bingkai kepastian hukum yaitu dasarnya adalah konstitusi.
Namun sah sah saja konstitusi sebagai produk politik dari institusi politik dimana realitas politik menggambarkan tuntutan tuntutan dari kekuatan kekuatan politik yang ada untuk menuntut perubahan konstitusi tersebut. Terutama ada situasi dan kondisi yang memungkinkan masa periode Presiden bertambah, karena menyangkut keselamatan bangsa dan negara.
Sekalipun perubahan Konstitisi jalur politik melalui Parlemen memang djamin. Namun tidak elok dan tidak etis secara politik. Bila semata perubahan itu hanya untuk memuluskan pencalonan 3 periode Jokowi. Dan tidak ada situasi dan kondisi yang mengancam keselamatan bangsa dan negara saat ini. Jadi tidak tepat bila perubahan itu dilakukan.
Sedangkan pengamat politik dari Center for Indonesia Strategic Actions (CISA) (Herry Pasrani Mendrofa) Berdasarkan UUD 1945 diketahui bahwa masa jabatan Presiden atau Wakil Presiden maksimal 2 periode.
"Presiden Jokowi sudah berkali-kali menyampaikan penolakan narasi dan wacana 3 periode, saya kira keputusan ini harus dihormati oleh semua pihak tanpa terkecuali," jelas Herry.
Yang jelas dan pasti. Wacana dan seruan dari berbagai komunitas untuk jabatan Presiden 3 Periode terus menggema. Dan bisa juga SBY dan JK mencalonkan Kembali sebagai Presiden atau Wapres.