Jumat, 5 Juni 2026

Tanpa Pandang Bulu, Jokowi Perintahkan KPK  Tangkap Harun Masiku dan Koruptor Lainnya

Photo Author
Agus Irawan, Nawacita Post
- Sabtu, 11 Desember 2021 | 11:18 WIB
Jakarta, NAWACITA.POST.COM- Langkah tegas Presiden Jokowi dalam memberantas kasus korupsi di Indonesia dilakukan tanpa pandang bulu.

Jokowi memerintahkan kepada para penegak hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengejar  dan menangkap buronan korupsi.Bahkan para aparat penegak hukum diminta untuk mengejar buronan yang terdekteksi ada di dalam serta luar negeri.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan saat ini masih ada sisa tanggungan empat buronan KPK yang harus ditangkap.

 

KPK sendiri, kata dia berjanji secepatnya akan menangkap buronan itu, Keempat KPK itu yakni, Harun Masiku, Surya Darmadi, Izil Azhar, dan Kirana Kotama.

“Saat ini setidaknya ada sisi sekitar 4 orang DPO yang menjadi kewajiban KPK untuk segera menangkapnya yaitu, Harun Masiku (2020), dan DPO sisanya periode KPK lalu, yakni Surya Darmadi (2019), Izil Azhar (2018) dan Kirana Kotama (2017),” kata Ali melalui pesan singkatnya kepada wartawan, Jumat (10/12/2021).

“Kami dari KPK pastikan tetap melakukan pencarian para DPO KPK baik yang ditetapkan sejak tahun 2017 maupun 2020. Setiap informasi yang kami terima terkait keberadaan para DPO, kami akan tindaklanjuti,” jelasnya.

BACA JUGA : https://nawacitapost.com/nasional/2021/12/11/nawacita-institute-penentu-pemenang-pileg-dan-pilpres-2024-bukan-parpol-tapi-jokowi/

“Oleh karena itu, apabila masyarakat yang mengetahui keberadaan para DPO itu silakan lapor ke aparat terdekat atau kepada KPK melalui informasi  kpk.go.id atau call center 198,” ucapnya.

Lihat Video Menarik di Talkshow Pemilu 2024 digelar NAWACITA TV dan FORMAPPI :

https://youtu.be/1XJ-_JJVL5I

Editor: Agus Irawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Musancab PDIP, Target Kembalikan 15 Kursi Dewan

Minggu, 10 Mei 2026 | 18:39 WIB