Baca Juga : Kubu Moeldoko Menang di Pengadilan, KLB Demokrat Deli Serdang Sah Secara Hukum
Demokrat walaupun sempat berjaya di pemilu 2009, tapi di Pemilu 2014 dan 2019 hasilnya terjun bebas, hanya menempati peringkat 6 atau 7, 7 persen suara pemilih .
Pada sidang tahunan MPR khususnya, Ketua Fraksi Demokrat MPR Benny Kabur Herman menuduh Bambang Soesatyo biasa disapa Bamsoet sebagai Ketua MPR memberikan informasi yang tak benar alias sesat kepada Presiden Jokowi.
Khususnya soal bentuk hukum pokok-pokok haluan negara (PPHN) dan amandemen Undang-Undang Dasar 1945 dalam pidato Bamsoet di Sidang Tahunan, mengatakan diperlukan amandemen konstitusi untuk mewadahi PPHN dalam bentuk hukum Tap MPR. Bambang mengatakan UUD 1945 perlu diubah secara terbatas untuk menambahkan wewenang MPR menetapkan PPHN.
Pernyataan Bamsoet ini yang dikritik Benny. Katanya, belum ada kesepakatan bahwa PPHN akan diatur dalam Ketetapan MPR. "Ketua MPR itu bicara atas nama dirinya sendiri," ujarnya, seperti dilansir Tempo Senin 16 Agustus 2021.
Ocehannya bertambah kencang, dan menuding Presiden Jokowi juga sesat lantaran mengapresiasi kajian PPHN oleh MPR. Dalam pidatonya, Jokowi mengapresiasi MPR yang mengkaji substansi dan bentuk hukum PPHN untuk melandasi pembangunan Indonesia yang berkelanjutan. "Presiden ikut sesat," ujar Benny.
Seharusnya, jika Benny menyadari mekanisme yang berlaku di MPR. Tinggal menolak PPHN di sidang Pleno MPR. Itulah yang menjadi acuan secara benar dalam aturan main organisasi di lembaga terhormat.
Pasti Demokrat tidak melakukan, karena akan kalah voting dan dipermalukan dalam sidang pleno itu.
Ternyata tugas yang diberikan SBY ke Benny K Harman untuk menjegal amandemen UUD 1945, tak berhasil dilakukan. Mungkin lobinya kurang mantap, dan akibat dugaan selalu buruk kepada pemerintahan Jokowi
Padahal, saat SBY berkuasa, jabatan presiden tiga (3) periode sempat disuarakan oleh anggota DPR asal Demokrat di gedung DPR tahun 2014, walaupun tak diruang rapat pleno DPR. Tapi, responnya gayung tak bersambut. SBY pun kala itu, hanya diam, tak memberikan penolakan. Beda dengan Jokowi, yang jauh hari-hari sudah menolak jabatan presiden tiga periode.
Bisa dipastikan, Demokrat Cikeas ketakutan, bila MPR akan benar-benar mengamandemen UUD 1945 yang dugaannya terkait jabatan presiden tiga (3) periode