Jakarta,NAWACITAPOST- Politisi PDIP Ruhut Sitompul mengomentari pendapat aturan penghina presiden di media sosial bisa terancam pidana penjar.Ruhut Sitompul mendukung aturan yang tertuang dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKHUP).
“Aku mendukung 100 persen ancaman pidana menghina presiden di media sosial,” kata Ruhut Sitompul, Kamis (10/6).
Menurut Ruhut, adanya aturan itu bisa menjadi pelajaran bagi mereka yang menghina presiden terutama para kadrun. Tidak jelas siapa yang dimaksud kadrun oleh mantan politisi Demokrat itu. Bahasa kadrun ini biasanya merujuk kepada orang-orang yang bersebrangan dengan pemerintah.
“Rasakan barisan sakit hati, para kadrun, Belajarlah siap kalah dan menang , merdeka
Untuk diketahui, pasal penghina presiden dapat di penjara kini kembali menjadi polemik, Padahal pasal ini telah ada sejak jaman era SBY. Dalam draft RKUHP, tertuang ancaman bagi orang –orang yang menghina presiden dan atau wakil presiden melalui media sosial dapat diancam penjara maksimal 4,5 tahun penjara.
Bahkan bukan hanya presiden, orang yang menghina lembaga negara lain seperti DPR,MPR,MK,MA sampai BPK juga diancam hingga 2 tahun penjara.