Baca Juga : Anies Baswedan Lagi Cari Aktor Politik Identitas Pengganti Rizieq Shihab, Safari Politik Digencarkan Menuju 2024
Menariknya 2022 dan 2023, Pilkada ditiadakan dan bergabung secara serentak dengan Pilpres dan Pileg 2024. Istirahat satu sampai dua tahun, membuat para Gubernur tak memiliki panggung politik untuk diberitakan.
Padahal ke empat orang tersebut ada dalam daftar nama di lembaga survei resmi. Bahkan masuk dalam 5 besar di survei-suveri. Indikator kuatnya sering diberitakan di media karena, menempel kuat dengan jabatan publik.
Terkait tidak ada Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur, sudah bisa banyak yang mencibir tentang kewenangan Presiden Jokowi menunjuk Gubernur. Padahal, jelas-jelas penunjukan itu hasil dari konsesus atau kesepakatan dengan DPR sebagai pembuat UU Pilpres dan Pileg 2024 secara serentak.
Jika itu penunjukan para Gubernur khususnya dikaitkan dengan menguntungkan Jokowi. Sepertinya tidak juga. Karena banyak kepentingan partai politik terlibat di dalamnya. Jika itu, kewenangan penunjukan, bisa dikatakan ya, karena mekanismenya tentu melalui tahapan usulan dan aturan dalam UU Nomor 10 Tahun 2016.
Ya, UU itu bukan dibuat oleh Presiden Jokowi melainkan bersama DPR (gabungan dari Partai Politik).