Baca Juga : TMII Bukan Mlik Cendana, Sudah Milik Negara (Perpres 19 Tahun 2021)
Memang berdasarkan Keppres Nomore 15 Tahun 1977, pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) diserahkan secara penuh kepada Yayasan Harapan Kita milik keluarga Cendana.
Namun selama 44 tahun Yayasan Harapan Kita yang mengelola TMII mengalami kerugian mencapai 40 – 50 miliar pertahun, jelas Kepala Staf Presiden Jenderal TNI (Purn) Dr. Moeldoko dalam pernyataannya ketika ditemui berbagai media belum lama berselang.
Selain mengalami kerugian dan tidak ada pemasukan bagi negara selama 44 tahun. Presiden Jokowi mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2021. Yang mana pengelolaan TMII berdasarkan Perpres itu dikelola negara bukan kepada yayasan baru.
Moeldoko menegaskan bahwa Perpres itu jelas dikelola negara. Jadi siapapun Presidennya, TMII milik negara.
Adanya rumor yang sengaja dihembuskan bahwa TMII akan dikelola yayasan baru diluar harapan kita, dan kabarnya milik Presiden Jokowi atau keluarganya.
Moeldoko pasang badan soal pengelolaan TMII akan dikelola yayasan baru milik Jokowi. “Tidak betul dan tidak ada itu, TMII dikelola yayasan baru,” tandas Panglima TNI ke 18 (30 Agustus 2013 – 8 Juli 2015).