Jakarta, NAWACITAPOST-Pakar Hukum Hendra Karianga menilai kemungkinan besar kepengurusan KLB Demokrat kubu Moeldoko dapat disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Hendra mengaku adanya informasi semua persyaratan kongres sudah selesai dirampungkan Moeldoko Cs.
Hendra nenyebutkan, jika kepengurusan KLB Sibolangit disahkan, maka Kongres 2020 yang memilih AHY dibatalkan.
"Kongres itu adalah keputusan tertinggi di dalam partai politik. Waktu KLB kemarin, semua produk yang dihasilkan oleh kongres yang memilih AHY itu sudah dibatalkan sehingga tidak ada lagi legalitas mereka, "kata Hendra dalam keterangan tertulis, Minggu (21/3).
Ia menjelaskan bahwa perhelatan Kongres 2020 yang terlihat tidak merujuk Undang-Undang Partai Politik Nomor 2 Tahun 2011. Beberapa poin yang dipersoalkan misalnya tidak ada pembahasan jadwal, tidak ada pengesahan tata tertib, hingga tidak adanya laporan ketua umum tentang pertanggungjawaban keuangan serta program kerja.
"Jadi kongres 2020 merupakan kongres yang direkayasa dan cacat hukum karena tidak ada pembahasan pengesahan jadwal acara, tidak ada pengesahan tata tertib yang merupakan internal regulation atau aturan yang harus dilaksanakan dalam kongres tersebut karena di dalam tata tertib itu juga sudah diatur tentang pencalonan dan sebagainya, tidak ada pengesahan dan pembahasan AD/ART," jelasnya.
Ia menegaskan bahwa anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) seharusnya tidak boleh diubah sembarangan.Tetapi, dalam proses Kongres 2020, ternyata ada perubahan atas kewenangan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebagai Ketua Majelis Tinggi.
Lebih jauh dia menyebutkan, mengubah AD/ART sama halnya seperti merevisi mukadimah UUD 1945. Proses itu harus melalui persidangan khusus di pengadilan dan persidangan negara dan atas kesepakatan berbagai pihak yang berkepentingan. Keputusan itu nanti disahkan melalui meja pengadilan negara. Maka itu, jika diubah di luar persidangan berarti melakukan pelanggaran yang sangat serius.
Ia menambahkan, bahwa Kongres 2020 tidak sah dan tidak demokratis, karena, AD/ART hasil kongres AHY yang tidak pernah dibahas bertentangan dengan UU Parpol.
Selanjutnya, DPD dan DPC selaku pemilik hak suara justru seperti dirampas.
"Di dalam AD/ART 2020 itu semua hak politik dan hak demokrasi pemilik suara dirampas. Hak DPC juga DPD dikaburkan dan dbunuh secara konstitisi karena semuanya sudah ditarik kemudian di putuskan pusat atau DPP. Jadi itulah alasan KLB kemarin dilaksanakan, " sebutnya.