Kamis, 4 Juni 2026

Perpanjang Waktu Penghitungan Suara, DPR Apresiasi Putusan MK

Photo Author
Tim Redaksi, Nawacita Post
- Selasa, 2 April 2019 | 22:09 WIB
Jakarta NAWACITA - Komisi II DPR RI mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan penggunaan surat keterangan (suket) dalam Pemilu 2019 dan perpanjangan waktu penghitungan perolehan suara hingga tanggal 18 Maret di tempat pemungutan suara (TPS).

Dalam regulasi Pemilu, penghitungan suara di TPS tidak boleh melewati tanggal 17 April. Namun, karena kertas suara ada lima jenis, tentu membutuhkan waktu lebih panjang untuk merekap atau menghitungnya.

"Dengan putusan MK ini maka petugas TPS bisa sampai dini hari menghitung suara meski sudah masuk tanggal 18 Maret,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera saat memimpin Kunjungan Kerja Reses Komisi II ke Palembang, Sumatera Selatan, Senin (1/4/2019).

Mardani pun menyatakan, bahwa MK sudah mengeluarkan keputusan yang baik. Sehingga penghitungan suara yang akan dilakukan hingga tanggal 18 April 2019 tetap sah.

“Kami gembira MK sudah membuat keputusan soal ini yang berarti penghitungan suara boleh dilanjutkan sampai tanggal 18. Kalau pakai UU, bila penghitungan lewat dari tanggal 17 dianggap batal. Dengan keputusan MK ini bisa sampai tanggal 18. Jam 2 dini hari tanggal 18 itu masih sah,” terang politikus PKS ini.

Tinggal kebutuhan teknis lainnya, seperti listrik tidak mengalami gangguan selama pemungutan suara berlangsung. Mardani mengimbau, PLN memberi perhatian soal ini agar akses listrik lancar dan tak mengganggu jalannya pesta demokrasi. Listrik yang padam saat rekap perolehan suara, misalnya, sangat berdampak pada kerja para penyelenggara Pemilu terutama di daerah.

Editor: Tim Redaksi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Musancab PDIP, Target Kembalikan 15 Kursi Dewan

Minggu, 10 Mei 2026 | 18:39 WIB