Bekasi NAWACITA - Calon anggota legislatif DPR RI daerah pemilihan (dapil) Kota Bekasi, Intan Fitriana Fauzi dinyatakan pelanggaran kampanye oleh Bawaslu. Anggota Komisi V DPR RI fraksi PAN yang maju kembali untuk periode 2019-2024 ini dinyatakan Bawaslu melakukan pelanggaran kampanye karena membagikan biskuit bayi kepada masyarakat.
Komisioner Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Kota Bekasi, Ali Mahyail mengatakan, Bawaslu menyerahkan kasus itu ke sentra Gakkumdu (oenegakan hukum terpadu) untuk tindak lanjut.
"Sudah rapat internal Bawaslu, sudah sepakat ada pelanggaran pasal 280 ayat 1 huruf J soal peserta kampanye dilarang memberikan uang dan materi lain juntonya pasal 251 tentang hukumannya pidana 1 tahun dan denda 12 juta," jelas Ali, Jumat (8/3).
"Nanti setelah Gakkumdu kita limpahkan ke Polres (Metro Bekasi Kota). Kemudian Polres limpahkan ke Jaksa, nanti baru ke pengadilan. Setelah itu baru bersidang di pengadilan," sambungnya.
Ali menjelaskan, untuk pelanggarannya itu, Intan terancam hukuman pidana 1 tahun dan denda Rp 12 juta. Kepesertaan Intan dalam Pemilu 2019 juga terancam dicoret KPU jika terbukti bersalah.
"Hukumannya pidana 1 tahun dan denda Rp 12 juta. Kalau hakim memutuskan dia bersalah, maka regulasinya KPU mencoret dia sebagai caleg," ujar Ali.
Sebelumnya, melalui tim suksesnya, Intan membagikan biskuit balita kepada warga. Pada biskuit balita tersebut terdapat stiker bergambar Intan lengkap dengan logo PAN, logo DPR-RI dan tulisan 'Intan Fauzi Anggota DPR RI'. Stiker tersebut ditempelkan di bagian atas kotak biskuit.
"Seharusnya yang bagiin (biskuit) itu Dinas Kesehatan, tapi malah (tim sukses) dia yang bagi. Artinya, ada potensi dipergunakan untuk kegiatan kampanye, karena kan ini musim kampanye," ujar Ali, Rabu (6/3).
Bawaslu Kota Bekasi selanjutnya melakukan sidak di posko pemenangan Intan Fauzi di Ruko Galaxy, Pekayon, Kota Bekasi, pada Selasa (5/3). Di situ Bawaslu menemukan 1.000 dus biskuit bayi dan ibu hamil.
Editor: Tim Redaksi
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Rabu, 3 Juni 2026 | 11:32 WIB
Kamis, 28 Mei 2026 | 13:41 WIB
Kamis, 28 Mei 2026 | 11:42 WIB
Rabu, 27 Mei 2026 | 23:44 WIB
Rabu, 27 Mei 2026 | 00:07 WIB
Selasa, 26 Mei 2026 | 21:35 WIB
Kamis, 21 Mei 2026 | 18:48 WIB
Selasa, 19 Mei 2026 | 16:07 WIB
Selasa, 19 Mei 2026 | 09:31 WIB
Senin, 18 Mei 2026 | 14:41 WIB
Minggu, 17 Mei 2026 | 15:44 WIB
Sabtu, 16 Mei 2026 | 11:45 WIB
Jumat, 15 Mei 2026 | 20:30 WIB
Minggu, 10 Mei 2026 | 18:39 WIB
Sabtu, 9 Mei 2026 | 13:36 WIB
Minggu, 3 Mei 2026 | 17:55 WIB
Selasa, 21 April 2026 | 21:19 WIB
Minggu, 19 April 2026 | 21:56 WIB
Jumat, 3 April 2026 | 23:29 WIB
Sabtu, 14 Maret 2026 | 15:23 WIB