Minggu, 26 Juli 2026

Dilema Biaya Sekolah: Kepala SMAN 7 Padang Buka Suara Soal Sumbangan Komite 'Setengah Wajib'

Photo Author
Tiarsin, Nawacita Post
- Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:32 WIB
Tampak pagar SMAN 7 Padang, Sumatera Barat (Tim Media Nawacita Indonesia)
Tampak pagar SMAN 7 Padang, Sumatera Barat (Tim Media Nawacita Indonesia)

NAWACITAPOST.COM — Pengakuan mengejutkan datang dari dunia pendidikan Kota Padang. Kepala SMAN 7 Padang, Azwarman, secara terbuka mengungkapkan kondisi riil sekolah yang dipimpinnya hingga harus memberlakukan sumbangan komite sekolah yang ia sebut sebagai kebijakan "setengah wajib".

Di balik istilah tersebut, terkuak jeritan pengelolaan sekolah yang harus menambal defisit anggaran demi menjaga proses belajar-mengajar tetap berjalan.

Pemerintah Tak Mampu, Sekolah Keteteran

Azwarman membeberkan bahwa ada jarak yang sangat lebar antara kebutuhan riil operasional siswa dengan bantuan yang dikucurkan oleh pemerintah.

Baca Juga: Sineas Muda Berjaya: Jovan Putra Jaya Telaumbanua Kuasai Panggung Juara Video JNE Content Competition 2026!

"Kemendikbud dan Badan Pusat Statistik (BPS) mengakui biaya satu siswa itu dalam setahun mencapai Rp3.500.000. Sementara, pemerintah hanya mampu menanggung Rp1.500.000 per siswa lewat dana BOS," ungkap Azwarman saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (24/7/2026).

Menurutnya, ketidakmampuan anggaran negara inilah yang menjadi dasar lahirnya Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016, yang mengizinkan partisipasi orang tua murid untuk menutup celah kekurangan tersebut.

Gaji Guru Honorer hingga Biaya Lomba Berharap Sumbangan

Defisit anggaran ini kian terasa ketika ada guru yang memasuki masa purna tugas (pensiun). Azwarman menyebut pemerintah kerap tidak memberikan guru pengganti, sehingga sekolah terpaksa merekrut guru honorer sendiri.

  • Beban Honor: SMAN 7 Padang harus mengeluarkan anggaran sekitar Rp29.000.000 setiap bulan hanya untuk menggaji guru honorer dan tenaga Tata Usaha (TU).

  • Kegiatan Siswa: Biaya untuk ekstra kurikuler, perlombaan siswa, dan kegiatan operasional lainnya tidak semuanya bisa dicakup oleh 10 item dalam dana BOS.

"Kalau tidak ada uang sumbangan komite, tidak bisa guru mengajar, tidak cukup guru kita di sekolah. Ini adalah kebutuhan riil," tegasnya.

Baca Juga: Sidak Jam 3 Pagi, Kepala BGN Dicurhati Kepala SPPG Kerumitan Penyaluran MBG

Mengapa Disebut "Setengah Wajib"?

Dilema inilah yang melahirkan istilah sumbangan "setengah wajib". Di satu sisi sekolah membutuhkan dana pasti untuk menggaji pengajar, namun di sisi lain sekolah tetap memberikan ruang keadilan bagi yang tidak mampu.

Kebijakan Pengecualian di SMAN 7 Padang:

  • Gratis 100 Persen: Diberikan khusus bagi siswa yang tinggal di panti asuhan atau siswa yang rumahnya masih berlantai tanah (kategori sangat miskin).

  • Keringanan Biaya: Keluarga dari ekonomi menengah ke bawah dipersilakan mengajukan permohonan keringanan sesuai kemampuan.

"Dibilang wajib, tapi kan ada yang gratis. Makanya saya sebut ini setengah wajib," ujar Azwarman.

Halaman:

Editor: Tiarsin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini